Kamis 11 Jun 2020 20:00 WIB

Pangeran Belgia Didenda Rp 166 Juta karena Langgar Karantina

Pangeran Belgia dinyatakan positif Corona.

Lockdown di Spanyol (ilustrasi).
Foto: EPA-EFE / Mariscal
Lockdown di Spanyol (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SPANYOL -- Pemerintah Spanyol menjatuhkan denda sebesar 10.400 euro (sekitar Rp166 juta) kepada Pangeran Belgia Joachim lantaran melanggar aturan karantina bulan lalu. Selama perjalanan ke negara tersebut pangeran terbukti positif Covid-19. Demikian disampaikan pejabat pemerintah Spanyol, Rabu.

Pangeran berusia 28 tahun, yang merupakan keponakan Raja Belgia Philippe, melakukan perjalanan ke kawasan Spanyol selatan Andalusia dari Belgia pada 24 Mei. Ia didenda karena tidak menjalani karantina mandiri selama 14 hari setelah kedatangan. 

Baca Juga

"Padahal sudah kewajiban bagi siapa pun yang masuk ke negara tersebut," kata pejabat pemerintah di Andalusia kepada Reuters.

Pangeran Joachim mengaku telah melanggar aturan karantina, dan memiliki 15 hari untuk merespons denda tersebut. Pengacara yang mendampingi pangeran tak bisa dihubungi untuk dimintai komentar.

Pangeran yang menempati urutan ke sepuluh takhta Belgia tersebut, dinyatakan positif Covid-19 usai menghadiri sebuah pesta di Kota Cordoba pada 26 Mei.

Menurut pejabat, pangeran kini sedang menjalani karantina di Spanyol. Otoritas Spanyol tengah menyelidiki pesta, yang menurut lansiran surat kabar El Pais dihadiri oleh 27 undangan. Pesta itu melanggar aturan penguncian di Cordoba yang membatasi pertemuan dengan maksimal 15 orang.

Namun salah satu sumber yang dekat dengan Istana Kerajaan Belgia menyebutkan bahwa pangeran menghadiri dua pertemuan berbeda, yakni pertemuan dengan 12 orang dan pertemuan lainnya dengan 15 orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement