Rabu 24 Jun 2020 17:18 WIB

China: Kelompok Radikal Ingin Gulingkan Pemerintah Hong Kong

China dorong UU Keamanan Nasional di Hong Kong karena khawatir gerakan separatis.

Para pengunjuk rasa melakukan aksi protes di sebuah pusat perbelanjaan di Hong Kong, Selasa (9/6). Setahun sejak dimulainya protes anti-pemerintah Hong Kong, pemimpin kota Cina semi-otonom mengatakan bahwa semua pihak harus belajar dari kesulitan dan masa-masa sulit selama setahun terakhir.
Foto: AP / Vincent Yu
Para pengunjuk rasa melakukan aksi protes di sebuah pusat perbelanjaan di Hong Kong, Selasa (9/6). Setahun sejak dimulainya protes anti-pemerintah Hong Kong, pemimpin kota Cina semi-otonom mengatakan bahwa semua pihak harus belajar dari kesulitan dan masa-masa sulit selama setahun terakhir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Duta Besar China untuk Indonesia, Xiao Qian, menegaskan bahwa pemerintah pusat China mendorong undang-undang keamanan nasional di Hong Kong guna membela kedaulatan nasional. China khawatir dengan gerakan separatis dan radikal di Hong Kong.

“Sejak keresahan atas RUU amandemen terjadi pada Juni 2019, kekuatan 'kemerdekaan Hong Kong' dan kelompok separatis dan radikal lokal di Hong Kong terus melakukan kegiatan kekerasan,” kata Dubes Xiao dalam konferensi pers Kedutaan Besar China yang digelar secara daring di Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Dia menyebut bahwa kelompok tersebut juga berniat menggulingkan pemerintah Hong Kong dan menjadikan area administratif khusus itu sebagai “pangkalan untuk memecah belah, memberontak menginfiltrasi, menghancurkan China, telah membahayakan keamanan nasional China secara serius”.

“Pemerintah pusat China mendorong legislasi keamanan nasional Hong Kong SAR dengan tujuan untuk mencegah, menghentikan dan menghukum perilaku memecah belah negara, memberontak kekuatan negara, serta campur tangan kekuatan asing dalam urusan dalam Hong Kong,” ujar dia.

Selain itu, undang-undang tersebut juga ditujukan untuk membela kedaulatan nasional, kepentingan keamanan dan pembangunan, menjaga kemakmuran dan stabilitas jangka panjang Hong Kong, serta menjamin prinsip ”satu negara, dua sistem”.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa Hong Kong merupakan pusat moneter dan perdagangan internasional yang memiliki pertukaran ekonomi dan perdagangan yang erat dengan Indonesia. Bahkan lebih dari 100 ribu warga negara Indonesia tinggal dan bekerja di sana. “Keselamatan dan hak yang sah dari investasi dan personel asing di Hong Kong akan mendapat perlindungan lebih kuat. Kami percaya bahwa masa depan Hong Kong akan menjadi lebih cerah,” katanya

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement