Sabtu 27 Jun 2020 13:07 WIB

Trump Instruksikan Perusak Patung di AS Dipenjara

Perintah eksekutif Trump menyebutkan perusakan patung dan monumen dipenjara 10 tahun.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Andri Saubani
Presiden Amerika Serikat Donald Trump
Foto: Patrick Semansky/AP
Presiden Amerika Serikat Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang menyatakan, bahwa siapa pun yang merusak patung publik akan dituntut hukuman bahkan dipenjara. Sejumlah patung di AS telah diturunkan sejak aksi protes anti-rasisme meletus sebagai buntut dari kematian pria Afrika-Amerika, George Floyd oleh perwira polisi kulit putih.

Perintah eksekutif tersebut juga menyerukan untuk menahan dana federal dari yurisdiksi lokal dan departemen kepolisian yang gagal mengentikan aksi protes anti-rasisme. Presiden mengeluarkan perintah eksekutif pada Jumat (26/6) malam, setelah secara tiba-tiba membatalkan perjalanan untuk bermain golf di Bedminster, New Jersey.

Baca Juga

"Banyak perusuh, pembakar, dan ekstrimis sayap kiri yang telah melakukan dan mendukung tindakan ini secara eksplisit mengidentifikasi diri mereka dengan ideologi seperti Marxisme, yang menyerukan penghancuran sistem pemerintahan Amerika Serikat," ujar Trump, dilansir BBC.

Trump menuding kelompok pengunjuk rasa memiliki ilmu pengetahuan yang minim dan tidak mendalam mengenai sejarah AS. Perintah eksekutif tersebut menyatakan, bahwa setiap individu maupun organisasi memiliki hak untuk melakukan advokasi secara damai dalam menghapus atau membangun monumen sejarah.

"Tetapi tidak ada individu atau kelompok yang memiliki hak untuk merusak atau menghapus monumen apa pun dengan menggunakan kekerasan," ujar isi dari perintah eksekutif tersebut.

Dalam perintah eksekutif itu dijelaskan, bahwa semua pihak yang merusak properti milik pemerintah federal akan dijebloskan ke dalam penjara selama 10 tahun sesuai dengan ketentuan undang-undang. Perintah itu memperingatkan yurisdiksi lokal yang lalai melindungi monumen-monumen milik pemerintah. Selain itu, departemen kepolisian juga gagal menjaga patung dari kerusakan atau vandalisme. Kelalaian ini akan berujung pada penghapusan dana federal.

Hukuman juga berlaku bagi pihak yang merusak properti keagamaan atau karya seni religius. Monumen yang dikaitkan dengan Konfederasi telah menjadi sasaran utama para pengunjuk rasa di tengah aksi protes anti-rasisme secara nasional. Presiden Trump menyatakan, simbol-simbol Konfederasi merupakan bagian dari warisan Amerika.

Patung-patung Christopher Columbus, penjelajah abad ke-15 yang membuka jalan bagi kolonisasi Eropa di Amerika, juga telah ditargetkan sebagai simbol yang dianggap sebagai simbol imperialisme. Beberapa pemimpin negara bagian AS telah mengambil tindakan sendiri untuk menghapus simbol-simbol Konfederasi. Awal bulan ini Gubernur Virginia, Ralph Northam mengumumkan bahwa patung Konfederasi Jenderal Robert E Lee akan diturunkan dari ibukota negara bagian di Richmond.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement