Rabu 01 Jul 2020 20:47 WIB

Inggris: China Langgar Deklarasi Bersama Hong Kong

UU Keamanan Nasional China merupakan ancaman bagi kebebasan Hong Kong.

 Para pengunjuk rasa menentang undang-undang keamanan nasional yang baru dengan lima jari, menandakan Lima tuntutan - tidak kurang pada peringatan penyerahan Hong Kong ke China dari Inggris di Hong Kong, Rabu, Juli. 1, 2020. Hong Kong menandai peringatan 23 tahun penyerahannya ke Cina pada tahun 1997, dan hanya satu hari setelah Cina memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang menindak protes di wilayah tersebut.
Foto: AP / Vincent Yu
Para pengunjuk rasa menentang undang-undang keamanan nasional yang baru dengan lima jari, menandakan Lima tuntutan - tidak kurang pada peringatan penyerahan Hong Kong ke China dari Inggris di Hong Kong, Rabu, Juli. 1, 2020. Hong Kong menandai peringatan 23 tahun penyerahannya ke Cina pada tahun 1997, dan hanya satu hari setelah Cina memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang menindak protes di wilayah tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Pemerintah Inggris menyebut bahwa pemberlakuan undang-undang keamanan nasional oleh China adalah pelanggaran yang serius terhadap Deklarasi Bersama China-Inggris atas Hong Kong. Inggris pun telah mengkaji aturan itu secara hati-hati.

"Kami telah mengkaji isi dari regulasi keamanan nasional ini dengan sangat hati-hati, sejak dipublikasikan kemarin malam. (Regulasi) itu merupakan pelanggaran yang jelas terhadap otonomi Hong Kong," kata Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab, Rabu.

Baca Juga

"Juga ancaman langsung bagi kebebasan masyarakatnya, dan saya khawatir mesti mengatakan bahwa itu adalah pelanggaran yang jelas dan serius terhadap kesepakatan Deklarasi Bersama antara Britania Raya dan China," ujar dia menambahkan.

Otonomi Hong Kong telah dijamin di bawah aturan "satu negara, dua sistem" yang disepakati dan tercantum dalam Deklarasi Bersama China-Inggris tahun 1984. Deklarasi ditandatangani oleh dua pemimpin kala itu, Perdana Menteri China Zhao Ziyang dan Perdana Menteri Inggris Margaret Thatcher.

Terkait pemberlakuan undang-undang tersebut, Inggris juga mengeluarkan anjuran perjalanan bagi warganya jika ingin mengunjungi Hong Kong, dengan menyebut terdapat peningkatan risiko penahanan dan deportasi.

"Otoritas pusat China bisa saja, dalam situasi tertentu, menahan orang perorangan di bawah undang-undang ini, dengan ganjaran maksimal penjara seumur hidup," demikian keterangan Kementerian Luar Negeri.

Dengan begitu terdapat peningkatan risiko penahanan dan deportasi bagi penduduk sementara yang melakukan pelanggaran atas regulasi tersebut. Apalagi sehubungan dengan tingginya sensitivitas politik saat ini, terdapat kemungkinan protes dan kekerasan juga meningkat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement