REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Pemerintah Inggris menyebut bahwa pemberlakuan undang-undang keamanan nasional oleh China adalah pelanggaran yang serius terhadap Deklarasi Bersama China-Inggris atas Hong Kong. Inggris pun telah mengkaji aturan itu secara hati-hati.
"Kami telah mengkaji isi dari regulasi keamanan nasional ini dengan sangat hati-hati, sejak dipublikasikan kemarin malam. (Regulasi) itu merupakan pelanggaran yang jelas terhadap otonomi Hong Kong," kata Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab, Rabu.
"Juga ancaman langsung bagi kebebasan masyarakatnya, dan saya khawatir mesti mengatakan bahwa itu adalah pelanggaran yang jelas dan serius terhadap kesepakatan Deklarasi Bersama antara Britania Raya dan China," ujar dia menambahkan.
Otonomi Hong Kong telah dijamin di bawah aturan "satu negara, dua sistem" yang disepakati dan tercantum dalam Deklarasi Bersama China-Inggris tahun 1984. Deklarasi ditandatangani oleh dua pemimpin kala itu, Perdana Menteri China Zhao Ziyang dan Perdana Menteri Inggris Margaret Thatcher.
Terkait pemberlakuan undang-undang tersebut, Inggris juga mengeluarkan anjuran perjalanan bagi warganya jika ingin mengunjungi Hong Kong, dengan menyebut terdapat peningkatan risiko penahanan dan deportasi.
"Otoritas pusat China bisa saja, dalam situasi tertentu, menahan orang perorangan di bawah undang-undang ini, dengan ganjaran maksimal penjara seumur hidup," demikian keterangan Kementerian Luar Negeri.
Dengan begitu terdapat peningkatan risiko penahanan dan deportasi bagi penduduk sementara yang melakukan pelanggaran atas regulasi tersebut. Apalagi sehubungan dengan tingginya sensitivitas politik saat ini, terdapat kemungkinan protes dan kekerasan juga meningkat.