Rabu 08 Jul 2020 00:41 WIB

Penyidik PBB: Pembunuhan Qassem Soleimani Langgar Hukum

Pembunuhan Qassem Soleimani dilakukan dalam serangan drone oleh AS

Red: Nur Aini
Jenderal Iran, Qassem Soleimani
Foto: BBC
Jenderal Iran, Qassem Soleimani

REPUBLIKA.CO.ID, BAGHDAD -- Serangan udara pesawat nir-awak (drone) Amerika Serikat di Irak yang menewaskan komandan militer Iran, Mayor Jenderal Qassem Soleimani dan sembilan orang lainnya, merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional, kata penyelidik hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, Senin (6/7).

Utusan khusus PBB untuk aksi di luar pengadilan, Agnes Callamard, dalam laporannya tentang eksekusi sewenang-wenang menyebutkan AS gagal menunjukkan bukti yang cukup untuk membenarkan aksinya menyerang konvoi mobil Soleimani setelah mereka keluar dari kompleks bandara di Baghdad, Irak. Serangan itu melanggar piagam PBB, kata Callamard lewat laporannya. Ia juga mendesak otoritas terkait meningkatkan adanya akuntabilitas pada aksi serangan drone dan meminta aturan lebih banyak terkait penggunaan senjata.

Baca Juga

"Dunia saat ini ada pada masa yang kritis, dan kemungkinan berada pada titik kritis, saat waktunya tiba untuk menggunakan drone ... Dewan Keamanan memilih tidak bertindak; komunitas internasional sengaja atau tidak, sebagian besar dari mereka juga diam," kata Callamard, seorang penyelidik independen.

Callamard akan mempresentasikan temuannya ke Dewan Hak Asasi Manusia PBB, Kamis. Setelah itu, negara-negara anggota akan membahas langkah selanjutnya yang harus dilakukan. AS bukan anggota Dewan HAM PBB, mengingat negara itu telah keluar dua tahun lalu. Soleimani, komandan Pasukan Quds Garda Revolusi Iran, merupakan tokoh penting yang memaksa tentara AS ke luar Iran. Ia juga dalang di balik terbentuknya banyak jaringan tentara Iran di Timur Tengah.

Washington menuduh Soleimani bertanggung jawab pada beberapa serangan yang diluncurkan oleh milisi/kelompok garis keras di kawasan.

"Mayor Jenderal Soleimani bertanggung jawab menyusun strategi militer Iran, dan aksi militer di Suriah dan Irak. Namun, tidak ada ancaman yang nyata dan langsung pada hidup warga, sehingga serangan AS pun melanggar hukum," tulis Callamard dalam laporannya.

Ia menambahkan aksi AS pada 3 Juni itu jadi serangan pertama yang diketahui publik yang bertujuan untuk mempertahankan diri dari ancaman negara lain. Serangan itu juga pertama kali dilakukan di wilayah pihak ketiga.

Setelah serangan itu, Iran membalas dengan meluncurkan roket ke pangkalan militer Irak, tempat tentara AS ditugaskan. Beberapa jam kemudian, tentara Iran yang tengah waspada tinggi salah menembak sebuah pesawat komersial berisi warga sipil setelah lepas landas dari Teheran.

Iran telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap Presiden AS Donald Trump dan 35 pejabat AS lainnya terkait dengan tewasnya Soleimani. Iran juga meminta bantuan Interpol, kata seorang jaksa, Ali Alwasimehr pada 29 Juni, sebagaimana dikutip oleh kantor berita Fars.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement