Kamis 09 Jul 2020 17:49 WIB

Selandia Baru akan Tinjau Kembali Hubungan dengan Hong Kong

Peninjauan hubungan Selandia Baru-Hong Kong merespons UU keamanan nasional

Red: Nur Aini
 Para pengunjuk rasa menentang undang-undang keamanan nasional yang baru dengan lima jari, menandakan Lima tuntutan - tidak kurang pada peringatan penyerahan Hong Kong ke China dari Inggris di Hong Kong, Rabu, Juli. 1, 2020. Hong Kong menandai peringatan 23 tahun penyerahannya ke Cina pada tahun 1997, dan hanya satu hari setelah Cina memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang menindak protes di wilayah tersebut.
Foto: AP / Vincent Yu
Para pengunjuk rasa menentang undang-undang keamanan nasional yang baru dengan lima jari, menandakan Lima tuntutan - tidak kurang pada peringatan penyerahan Hong Kong ke China dari Inggris di Hong Kong, Rabu, Juli. 1, 2020. Hong Kong menandai peringatan 23 tahun penyerahannya ke Cina pada tahun 1997, dan hanya satu hari setelah Cina memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang menindak protes di wilayah tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Pemerintah Selandia Baru pada Kamis (9/7) mengatakan bahwa pihaknya sedang meninjau kembali pengaturan hubungannya dengan Hong Kong, yang akan mencakup pengaturan ekstradisi, kontrol terhadap ekspor barang strategis dan imbauan perjalanan.

"Keputusan China untuk mengeluarkan undang-undang keamanan nasional baru untuk Hong Kong telah secara fundamental mengubah kondisi untuk keterlibatan internasional di sana," kata Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga

Pengumuman dari pemerintah Selandia Baru itu muncul tak lama setelah tetangganya, Australia, menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong. Australia pada Kamis menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong, dengan mengatakan undang-undang keamanan yang baru telah merusak otonomi kota tersebut.

Australia juga mengumumkan perubahan pada kebijakan visa pelajar dan kerja bagi warga Hong Kong yang ingin "memulai kehidupan baru" di Australia setelah undang-undang keamanan nasional baru China diterapkan di Hong Kong. Sekitar 10.000 warga dan penduduk Hong Kong saat ini berada di Australia dengan visa pelajar atau visa kerja sementara, menurut perkiraan pemerintah Australia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement