REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Pemerintah Selandia Baru pada Kamis (9/7) mengatakan bahwa pihaknya sedang meninjau kembali pengaturan hubungannya dengan Hong Kong, yang akan mencakup pengaturan ekstradisi, kontrol terhadap ekspor barang strategis dan imbauan perjalanan.
"Keputusan China untuk mengeluarkan undang-undang keamanan nasional baru untuk Hong Kong telah secara fundamental mengubah kondisi untuk keterlibatan internasional di sana," kata Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters dalam sebuah pernyataan.
Pengumuman dari pemerintah Selandia Baru itu muncul tak lama setelah tetangganya, Australia, menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong. Australia pada Kamis menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong, dengan mengatakan undang-undang keamanan yang baru telah merusak otonomi kota tersebut.
Australia juga mengumumkan perubahan pada kebijakan visa pelajar dan kerja bagi warga Hong Kong yang ingin "memulai kehidupan baru" di Australia setelah undang-undang keamanan nasional baru China diterapkan di Hong Kong. Sekitar 10.000 warga dan penduduk Hong Kong saat ini berada di Australia dengan visa pelajar atau visa kerja sementara, menurut perkiraan pemerintah Australia.