REPUBLIKA.CO.ID, DOHA -- Qatar telah melonggarkan pembatasan wilayah yang sebelumnya bertujuan mengendalikan penyebaran virus corona, Rabu (22/7). Pengaturan baru tersebut memungkinkan warga negara dan pemegang izin tinggal permanen untuk bepergian ke luar negeri dan kembali kapan saja.
Pelonggaran karantina wilayah itu juga akan bisa membuat pemegang izin tinggal di Qatar yang berada di luar negeri untuk kembali. Hanya saja, hal itu baru bisa diterapkan mulai 1 Agustus.
Kantor Komunikasi Pemerintah Qatar (GCO) mengatakan, kedatangan pengunjung dari negara-negara berisiko rendah tetap diharuskan untuk melakukan tes virus corona di bandara. Menurut laporan kantor berita pemerintah, QNA, mereka yang datang perlu menandatangani perjanjian formal dalam mematuhi karantina di rumah selama sepekan.
Sedangkan, pengunjung dari negara-negara berisiko rendah yang telah memperoleh sertifikat bebas Covid-19 dari pusat pengujian terakreditasi dalam waktu 48 jam perjalanan tidak perlu mengikuti tes di bandara. GCO mengatakan, daftar negara-negara berisiko rendah akan dipublikasikan di situs web Departemen Kesehatan Masyarakat dan akan ditinjau setiap dua pekan.
Langkah-langkah menerima pengunjung tersebut terjadi sebagai tahap ketiga dari rencana empat fase untuk mengangkat pembatasan akibat penyebaran virus corona. Pembaruan tersebut akan secara perlahan dimulai pada awal Agustus. Qatar telah melaporkan 10.7430 kasus virus corona sejauh ini, dengan 160 kematian dan 10.4191 orang telah pulih.