REPUBLIKA.CO.ID, SHANGHAI -- Kedutaan Besar China di Jerman mengecam penangguhan Berlin atas perjanjian ekstradisinya dengan Hong Kong. Penangguhan tersebut disebut Jerman sebagai sebuah respons terhadap penundaan pemilu di kota itu.
Dalam pernyataan di situs resminya, tertanggal Jumat (31/7), Kedubes China mengatakan penangguhan itu melanggar hukum internasional dan norma dasar hubungan internasional, dan sangat mengganggu urusan dalam negeri China.
Kedutaan menyatakan ketidakpuasan yang kuat dan oposisi yang tegas terhadap pernyataan menteri, dan mengatakan bahwa China berhak untuk menanggapi lebih lanjut, tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Menteri Luar Negeri Jerman Heiko Maas mengatakan pada Jumat (31/7) bahwa Berlin akan menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong, setelah pemimpin Hong Kong Carrie Lam menunda pemilihan 6 September di badan legislatif kota itu selama satu tahun.
"Keputusan pemerintah Hong Kong untuk mendiskualifikasi selusin kandidat oposisi untuk pemilihan dan menunda pemilu legislatif adalah pelanggaran lain pada hak-hak warga Hong Kong," kata Maas.
"Kami telah berulang kali memperjelas harapan kami bahwa China memenuhi tanggung jawab hukumnya di bawah hukum internasional," kata dia, kemudian menambahkan bahwa ini termasuk memastikan hak-hak berdasarkan undang-undang dasar serta hak untuk pemilu yang bebas dan adil.