Kamis 20 Aug 2020 07:03 WIB

AS Batalkan Tiga Perjanjian Bilateral dengan Hong Kong

Langkah pembatalan perjanjian itu dinilai sebagai sanksi terhadap China.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Teguh Firmansyah
 Para pengunjuk rasa menentang undang-undang keamanan nasional yang baru dengan lima jari, menandakan Lima tuntutan - tidak kurang pada peringatan penyerahan Hong Kong ke China dari Inggris di Hong Kong, Rabu, Juli. 1, 2020. Hong Kong menandai peringatan 23 tahun penyerahannya ke Cina pada tahun 1997, dan hanya satu hari setelah Cina memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang menindak protes di wilayah tersebut.
Foto: AP / Vincent Yu
Para pengunjuk rasa menentang undang-undang keamanan nasional yang baru dengan lima jari, menandakan Lima tuntutan - tidak kurang pada peringatan penyerahan Hong Kong ke China dari Inggris di Hong Kong, Rabu, Juli. 1, 2020. Hong Kong menandai peringatan 23 tahun penyerahannya ke Cina pada tahun 1997, dan hanya satu hari setelah Cina memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang menindak protes di wilayah tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- AS telah menangguhkan atau mengakhiri tiga perjanjian bilateral dengan Hong Kong pada Rabu (19/8). Langkah ini dijalankan  menyusul pemberlakuan China atas undang-undang keamanan nasional yang diterapkan di Hong Kong

Perjanjian yang berakhir itu mengikuti perintah Presiden AS, Donald Trump, bulan lalu untuk mengakhiri status khusus Hong Kong di bawah hukum AS.  Langkah tersebut dianggap sebagai sanksi terhadap Cina atas  tindakan penindasan terhadap bekas koloni Inggris itu.

Baca Juga

Departemen Luar Negeri AS mengatakan, perjanjian yang berakhir mencakup penyerahan pelanggar buronan, pemindahan terpidana, dan pembebasan pajak timbal balik atas pendapatan yang diperoleh dari operasi kapal internasional.

"Langkah-langkah ini menggarisbawahi keprihatinan kami yang mendalam terkait keputusan Beijing untuk memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional, yang telah menghancurkan kebebasan rakyat Hong Kong,” kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri, Morgan Ortagus.

Trump menandatangani perintah eksekutif bulan lalu yang mengakhiri perlakuan ekonomi preferensial untuk kota itu. Undang-undang yang dipermasalahkan menghukum apa pun yang dianggap China sebagai pemisahan diri, subversi, terorisme atau kolusi dengan pasukan asing hingga hukuman seumur hidup di penjara.

Penerapan peraturan itu telah menuai kritik dari negara-negara Barat, termasuk AS. Mereka khawatir undang-undang tersebut akan mengakhiri kebebasan yang dijanjikan ketika bekas koloni Inggris itu kembali ke pemerintahan China pada 1997.

Para analis mengatakan hubungan AS-China telah memburuk ke level terburuk  dalam beberapa dekade. Washington bulan ini memberlakukan sanksi terhadap pemimpin Hong Kong, Carrie Lam, dan mantan pejabat Hong Kong dan daratan lainnya saat ini.

Mereka dituduh Washington membatasi kebebasan politik di pusat keuangan itu. Selain itu, Washington  juga mewajibkan barang-barang yang dibuat di bekas koloni Inggris untuk diekspor ke AS diberi label buatan Cina setelah 25 September.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement