REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pemerintahan Presiden AS Donald Trump mengumumkan rencana untuk memperluas pengumpulan informasi biometrik pribadi oleh badan yang bertanggung jawab atas penegakan imigrasi. Hal ini disampaikan pada Selasa (1/9) sebagaimana dikutip AP.
Keputusan pemerintahan Trump ini pun meningkatkan kekhawatiran tentang kebebasan sipil dan perlindungan data.
Dalam sebuah pernyataan, Departemen Keamanan Dalam Negeri mengatakan akan segera mengeluarkan proposal resmi untuk peraturan baru untuk memperluas otoritas dan metode untuk mengumpulkan biometrik, yang merupakan karakteristik fisik seperti sidik jari yang digunakan untuk mengidentifikasi individu.
Padahal sebelumnya, Perlindungan Bea Cukai dan Perbatasan AS sudah mengumpulkan data biometrik, termasuk pemindaian iris, dari orang-orang yang ditangkap saat mencoba memasuki negara itu tanpa otoritas hukum.