Selasa 10 Nov 2020 17:18 WIB

Presiden Peru Dimakzulkan karena Dituduh Korupsi

Presiden Peru, Martin Vizcarra seharusnya menjabat hingga Juli 2021.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Presiden Peru Martin Vizcarra hadapi pemakzulan. Ilustrasi.
Foto: EPA
Presiden Peru Martin Vizcarra hadapi pemakzulan. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, LIMA -- Kongres Peru memberikan suara untuk memakzulkan Presiden Martin Vizcarra pada Senin (9/11). Vizcarra tengah menghadapi tuduhan korupsi. 

"Resolusi yang menyatakan kekosongan presiden republik telah disetujui," kata pemimpin Kongres Peru Manuel Marino, dikutip laman Aljazirah. Vizcarra seharusnya menjabat hingga Juli 2021. 

Baca Juga

Dalam proses pemungutan suara yang berlangsung delapan jam, sekitar 105 anggota Kongres yang didominasi oposisi memilih mencopot Vizcarra, terdapat 19 suara menentang dan empat abstain. Legislator perlu mengamankan 87 suara dari 130 untuk memakzulkan presiden. 

Vizcarra telah dituduh menerima suap untuk memenangkan kontrak pekerjaan umum. Dia telah menyangkal tudingan tersebut dengan menyebutnya tak berdasar dan salah. 

Kendati demikian Vizcarra mengatakan siap menghadapi tuntutan pidana apa pun. Proses pemakzulan telah menimbulkan gejolak politik baru bagi Peru. 

Pada saat bersamaan, Peru tengah berupaya memulihkan diri dari resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19. Wabah virus corona cukup keras menghantam Peru. 

Sejauh ini, hampir 35 ribu orang meninggal akibat Covid-19 di Peru. Negara tersebut memiliki tingkat kematian per kapita tertinggi di dunia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement