Rabu 02 Dec 2020 09:13 WIB

Diplomat: DK PBB tak akan Tindak Pembunuhan Fakhrizadeh

Tidak ada anggota DK PBB yang meminta pembahasan mengenai pembunuhan tersebut

Rep: Lintar Satria/ Red: Christiyaningsih
Ilmuwan kenamaan Iran Mohsen Fakhrizadeh
Foto: EPA
Ilmuwan kenamaan Iran Mohsen Fakhrizadeh

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Diplomat-diplomat di Dewan Keamanan PBB mengatakan lembaga internasional itu tampaknya tidak akan bertindak atas pembunuhan ilmuwan nuklir Iran. Hal ini diprediksi terjadi meski Teheran menuntut Dewan Keamanan untuk mengecam dan menindak pelaku yang bertanggung jawab atas pembunuhan tersebut.

Apabila ada anggota yang meminta pembunuhan Mohsen Fakhrizadeh pada Jumat (25/11) pekan lalu dibahas atau ada kesepakatan mengenai isu tersebut, lembaga berisi 15 negara anggota itu dapat menggelar rapat tertutup atau mengeluarkan pernyataan. Namun sejauh ini tidak ada anggota yang meminta pembahasan mengenai pembunuhan tersebut atau isu Iran secara umum.

Baca Juga

Keterangan itu disampaikan Duta Besar Afrika Selatan untuk PBB Jerry Matjila yang menjadi presiden Dewan Keamanan bulan Desember, Selasa (2/12). Para diplomat mengatakan hingga saat ini juga tidak ada pembahasan mengenai pernyataan peristiwa tersebut.

Dewan Keamanan PBB bertugas menjaga keamanan dan perdamaian internasional. Lembaga tersebut memiliki wewenang mengerahkan militer dan memberlakukan sanksi. Tindakan semacam itu membutuhkan setidaknya sembilan suara dan tidak diveto AS, Prancis, Inggris, Rusia, atau China.  

Hingga kini belum ada pihak yang mengaku bertanggung jawab atas pembunuhan Fakhrizadeh. Negara Barat dan Israel selalu yakin ia adalah kepala program senjata nuklir Iran. Kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menolak untuk berkomentar.

AS biasanya melindungi Israel dari setiap sanksi Dewan Keamanan. Washington juga menolak mengomentari pembunuhan tersebut.

Penyidik PBB di bidang pembunuhan ekstrayudisial Agnes Callamard mengatakan banyak pertanyaan seputar pembunuhan Fakhrizadeh. Namun ia menegaskan ekstrateritorialitas mengincar pembunuhan di luar konflik bersenjata.

"(Pembunuhan itu) melanggar hukum hak asasi internasional yang melarang pencabutan nyawa secara sewenang-wenang dan melanggar Piagam PBB yang melarang menggunakan kekerasan ekstrateritorial di masa damai," cicit Callamard di Twitter.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement