Kamis 10 Dec 2020 14:29 WIB

Trump Ajukan Petisi yang Dukung Gugatan Jaksa Agung Texas

Trump mendukung gugatan Jaksa Agung Texas terhadap hasil pemilu AS

Rep: Puti Almas/ Red: Christiyaningsih
Presiden Donald Trump
Foto: AP Photo/Evan Vucci
Presiden Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON — Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengajukan petisi kepada Mahkamah Agung untuk secara pribadi bergabung mendukung gugatan dari Texas. Gugatan itu dilayangkan terhadap pelaksanaan pemilu yang dianggap berjalan secara inkonstitusional di empat negara bagian kunci atau yang menjadi medan pertempuran utama.

Jaksa Agung Texas Ken Paxton pada awal pekan ini mengajukan gugatan terhadap empat negara bagian AS yaitu Georgia, Pennsylvania, Michigan, dan Wisconsin yang menyatakan kemenangan kandidat presiden dari Partai Demokrat Joe Biden. Menurut Trump, ia memiliki kepentingan langsung dalam kasus ini karena suara dalam pemilu yang terpengaruh secara ilegal dianggap terjadi.

Baca Juga

Trump mengatakan jumlah suara yang dipengaruhi ‘perilaku ilegal’ pejabat pemilu di empat negara bagian sangat melebihi margin hasil pemilihan antara ia dan Biden. Pria berusia 74 tahun ini mengatakan bahkan jika digabungkan, ini dapat memiliki cukup suara dari Electoral College untuk mengubah hasil pemilu.

Melalui cicitan di Twitter, Trump juga mengatakan bahwa kasus yang diajukan Texas akan diikuti oleh banyak negara bagian lainnya. Hal ini terbukti karena Missouri, Alabama, Arkansas, Florida, Indiana, Kansas, Louisiana, Mississippi, Montana, Nebraska, North Dakota, Oklahoma, South Carolina, South Dakota, Tennessee, Utah, dan West Virginia juga mendukung gugatan Paxton. Dukungan diberikan dengan alasan bahwa suara mereka yang sah ‘dicairkan’ oleh petugas pemilu yang tidak konstitusional di negara bagian lain.

Otoritas di Georgia, Michigan, Pennsylvania, dan Wisconsin diyakini dalam gugatan tersebut telah merebut kewenangan yang secara eksplisit diberikan oleh Konstitusi AS kepada legislator negara bagian untuk mengubah aturan dan standar pemungutan suara secara tidak tepat.

Sementara kasus Texas berfokus pada pelanggaran hukum dan norma pemilu oleh empat negara bagian, kasus itu juga merujuk pada analisis ahli menggunakan uji statistik yang diterima secara umum. Analisis menunjukkan bahwa kemungkinan Biden memenangkan suara populer setelah keunggulan awal Trump pada hari pemilihan awal November lalu.

Texas meminta Mahkamah Agung AS untuk menyatakan bahwa empat negara bagian menyelenggarakan pemilihan dengan melanggar Klausul Pemilih dan menyatakan suara Dewan Pemilihan berdasarkan hasil tersebut batal demi hukum, kecuali jika badan legislatif negara bagian meninjau dan memberikan suara dengan cara konsisten sesuai konstitusi.

Pada awalnya, Trump memiliki hasil suara yang unggul di  Georgia, Michigan, Pennsylvania, dan Wisconsin. Namun beberapa hari setelahnya, saat sejumlah besar surat suara membanjiri, hasil menunjukkan Biden unggul. Banyak media telah menyatakan Biden sebagai presiden terpilih tetapi Electoral College belum memastikannya.

Trump telah berulang kali menuduh ada kecurangan dalam pemungutan suara, yang oleh banyak media mengatakan klaim itu tak berdasar. Sengketa pemilihan presiden AS masih berlanjut meskipun hampir dipastikan Biden adalah presiden terpilih yang sah dan siap melenggang ke Gedung Putih, serta akan dilantik secara resmi sebagai pemimpin negara adidaya itu pada 20 Januari 2021.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement