REPUBLIKA.CO.ID, MANILA -- Filipina akan melarang pelancong dari Amerika Serikat (AS) memasuki negaranya. Hal itu sehubungan telah terdeteksinya varian baru SARS-Cov-2 penyebab Covid-19 di Florida.
Larangan masuk bagi pelancong AS akan diterapkan pada Ahad (3/1). Aturan tersebut akan diberlakukan hingga 15 Januari. Peraturan tersebut turut berlaku bagi mereka yang telah mengunjungi AS dalam 14 hari sebelum datang ke Filipina.
Penumpang dari AS yang tiba sebelum 3 Januari akan diizinkan memasuki Filipina. Namun mereka harus menjalani karantina selama 14 hari meskipun pada awalnya dinyatakan negatif.
Sementara warga Filipina yang baru saja bepergian dari AS tidak akan dikenakan peraturan tersebut. Namun mereka tetap harus menjalani karantina selama 14 hari di fasilitas pemerintah saat mereka tiba.
Sejauh ini Filipina belum mendeteksi varian baru SARS-Cov-2 penyebab Covid-19. Negara tersebut telah mencatatkan lebih dari 475 ribu kasus virus corona dengan korban meninggal sebanyak 9.248 jiwa.
Varian baru SARS-Cov-2 pertama kali terdeteksi di Inggris. Varian itu disebut lebih mudah dan lebih cepat menular.