Legislasi itu menambah undang-undang yang sudah ada sejak 2015 yang mewajibkan 30 persen dewan pengarah perusahaan besar adalah perempuan. Di Jerman, dewan pengarah setara dengan dewan direktur.
Dalam pernyataannya Menteri Kehakiman Christine Lambrecht mengatakan telah terbukti undang-undang semacam itu berhasil. "Tidak hanya mengubah komposisi badan kepemimpinan tapi juga berdampak pada seluruh budaya perusahaan," katanya.
"Dengan undang-undang ini kami akhirnya memberikan perempuan yang termotivasi dan berkualitas kesempatan yang mereka pantas dapatkan di tingkat manajemen," ujarnya.
sumber : AP
Advertisement