REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON - Twitter Inc memutuskan untuk secara permanen menangguhkan akun Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Jumat (8/1) waktu setempat. Hal ini dilakukan karena risiko hasutan lebih lanjut untuk kekerasan setelah penyerbuan Capitol AS pada Rabu (6/1) sebelumnya.
Penangguhan akun Trump yang memiliki lebih dari 88 juta pengikut, membungkam megafon utamanya beberapa hari sebelum masa jabatannya berakhir. Penangguhan ini mengikuti perdebatan bertahun-tahun tentang bagaimana perusahaan media sosial harus memoderasi akun para pemimpin global yang kuat.
"Setelah meninjau secara cermat Tweet baru-baru ini dari akun @realDonaldTrump dan konteks di sekitarnya, kami telah secara permanen menangguhkan akun tersebut karena risiko hasutan lebih lanjut untuk melakukan kekerasan," tulis Twitter.
"Ini adalah pertama kalinya Twitter melarang seorang kepala negara," kata perusahaan itu.
Perusahaan media sosial tersebut telah bergerak cepat menindak Trump dan beberapa sekutu serta pendukung sayap kanannya yang terkemuka setelah kekacauan di Washington, D.C., pada Rabu di Gedung Kongres.
Trump telah berulang kali menggunakan Twitter dan platform lain untuk protes kekalahannya dalam pemilihan 3 November. Dia mengeklaim bahwa suaranya telah dicurangi hingga meluas berbagi teori konspirasi lainnya. Melalui Twitter pun, Trump mendesak para pendukung untuk datang ke Washington pada Rabu dan berbaris di Capitol untuk memprotes pemilihan tersebut.
Facebook Inc mengatakan awal pekan ini pihaknya menangguhkan akun Trump hingga setidaknya akhir masa jabatan presidennya.