REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Kepala Kepolisian Seattle mengatakan, dua petugas polisi yang ikut dalam penyerbuan ke Capitol Hill pekan ini akan diselidiki. Pada Rabu (6/1) lalu pendukung Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menerobos masuk dan merusak Gedung Kongres.
Mereka ingin mengubah hasil pemilihan presiden 3 November lalu yang dimenangkan Joe Biden dan Kamala Harris. Kepolisian Seattle akan memeriksa apakah dua petugas mereka yang ikut dalam penyerbuan itu melanggar hukum atau tidak.
Kepolisian Seattle tidak menyebutkan nama dua petugas yang sudah diskor tersebut. Dalam pernyataannya, pelaksana tugas Kepala Kepolisian Seattle Adrian Diaz mengatakan departemennya mendukung kebebasan berbicara yang dilindungi konstitusi AS.
"Tetapi massa dan peristiwa kekerasan yang terjadi di Capitol Hill melanggar hukum dan menimbulkan kematian petugas polisi lainnya," kata Diaz dalam pernyataan yang dirilis Sabtu (9/1) kemarin.
Diaz mengatakan masalah ini sudah diteruskan ke lembaga pertanggung jawaban polisi, Office of Police Accountability. Sebuah badan independen di Seattle yang mengawasi kerja kepolisian bila ada polisi yang melanggar hukum atau melakukan aktivitas ilegal yang membuatnya harus diinvestigasi.
"Bila ada petugas Kepolisian Seattle yang terlibat langsung dalam pemberontakan di Capitol Hill, saya akan segera memecatnya," tambah Diaz.