Pada 1 Desember 2020, kementerian telah memberhentikan Abd al-Rahman Ahmed Qandil, imam dan pengkhotbah di Wakaf Port Said. Kemudian pada 4 November 2020, kementerian juga mencabut izin empat imam lainnya, di antaranya Ahmed Muhammad Jumah Salem, Muhammad Abdullah Hussein al-Jabali, Omar Hamid Tamam, Muhammad Muhammad Abd al-Sami dan Abd al-Wahhab Mustafa Mustafa Khoder.
Dalam pernyataan resmi 4 November, Kementerian juga memperingatkan bahwa, mereka akan mengambil tindakan tegas terhadap semua orang yang bergabung dengan kelompok terlarang, yang mengadopsi ideologi ekstremis, atau melakukan tindakan sabotase atau hasutan, meskipun melalui media sosial.