Keputusan untuk membuka penyelidikan telah ditangguhkan sejak Desember 2019 untuk menghindari konfrontasi dengan pemerintahan Trump, yang menjatuhkan sanksi pada ICC pada Juni 2020 atas penyelidikannya terkait kemungkinan kejahatan perang AS yang dilakukan di Afghanistan.
Pada Desember 2019, Kepala Jaksa Penuntut ICC Fatou Bensouda mengumumkan bahwa pengadilan menemukan cukup bukti untuk membuka penyelidikan atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel terhadap warga Palestina di wilayah pendudukan Palestina. Sebanyak 2.322 warga Palestina, sebagian besar warga sipil, tewas dan sekitar 11.000 terluka, dalam serangan Israel selama 51 hari pada 2014.