Jumat 12 Feb 2021 19:17 WIB

63 Menteri Irak Didakwa Korupsi Sepanjang 2020

Dana negara yang berhasil diselamatkan disebut sekitar 1 miliar dolar AS.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BAGHDAD -- Komisi Integritas Irak mendakwa 63 pejabat, di dalamnya termasuk menteri dan mantan menteri, dengan korupsi sepanjang 2020. Mereka mengklaim berhasil menyelamatkan dana negara sekitar 1 miliar dolar AS tahun lalu.

Dalam pengumuman yang dirilis pada Kamis (11/2), Komisi Integritas Irak mengungkapkan, sebanyak 63 menteri didakwa dengan 92 dakwaan korupsi. Sementara empat menteri divonis bersalah selama 2020.

Komisi Integritas Irak tidak mengeluarkan rincian lebih lanjut mengenai menteri atau pejabat yang dituduh atau dihukum karena korupsi, termasuk sifat dakwaan terhadap mereka. Menurut Komisi Integritas Irak, sepanjang 2020 terdapat 8.891 figur atau tokoh yang didakwa dengan tuduhan korupsi.

Sebanyak 854 di antaranya didakwa melalui putusan pengadilan. "Selama tahun lalu, komisi mampu mengembalikan atau mencegah pemborosan 1.250 triliun dinar Irak (sekitar 1 miliar dolar AS)," kata Komisi Integritas Irak, dikutip laman Middle East Monitor.

Pada Agustus tahun lalu, Perdana Menteri Irak Mustafa Al-Kadhimi membentuk komite khusus untuk menyelidiki dugaan kasus korupsi besar. Ia menugaskan komite melaksanakan surat penangkapan ke pasukan khusus yang dipimpin perdana menteri. Menurut Transparency International, Irak adalah salah satu negara terkorup di dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement