Selasa 23 Feb 2021 18:43 WIB

Facebook Kembali Unggah Berita Australia

Australia menawarkan amandemen undang-undang yang mewajibkan Facebook membayar

Rep: Dwina Agustin/ Red: Nur Aini
Facebook (ilustrasi)
Foto:

Dikutip dari Aljazirah, pemerintah Australia dan kelompok media sosial sebelumnya berselisih atas Kode Tawar Media. Facebook dan Google sangat menentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Australia yang akan memaksa raksasa teknologi untuk mencapai kesepakatan komersial dengan penerbit Australia atau menghadapi arbitrase wajib.

RUU itu disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada pekan lalu. Penerapan itu pun mendorong Facebook untuk memblokir 13 juta pengguna Australia mengakses dan berbagi semua berita di platformnya. Facebook juga menghapus konten di halaman layanan darurat, otoritas kesehatan, dan organisasi nirlaba, yang memicu kemarahan yang meluas.

"Amandemen ini akan memberikan kejelasan lebih lanjut untuk platform digital dan bisnis media berita tentang cara kode tersebut dimaksudkan untuk beroperasi dan memperkuat kerangka kerja untuk memastikan bisnis media berita diberi upah yang adil," kata Frydenberg dalam sebuah pernyataan.

Amandemen itu akan mencakup masa mediasi dua bulan sebelum arbiter yang ditunjuk pemerintah melakukan intervensi. Waktu ini memberikan para pihak lebih banyak waktu untuk mencapai kesepakatan pribadi.

Upaya tersebut menyisipkan aturan bahwa kontribusi perusahaan internet untuk keberlanjutan industri berita Australia melalui kesepakatan yang ada akan diperhitungkan. Masalah ini telah menjadi perimbangan secara internasional karena negara-negara lain, termasuk Inggris dan Kanada, mempertimbangkan undang-undang serupa. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement