Selasa 09 Mar 2021 20:29 WIB

Perusahaan Kapas Xinjiang Gugat Peneliti AS

Tuduhan bahwa ada kerja paksa dalam pabrik kapas itu dinilai tak tepat.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Teguh Firmansyah
Peta Xinjiang, China
Foto:

Para ahli mengatakan, gugatan itu muncul ketika Beijing telah meningkatkan pembelaannya terhadap tuduhan asing tentang pelanggaran hak asasi manusia terhadap etnis Uighur di Xinjiang. Direktur Riset China di lembaga non-profit Freedom House, Sarah Cook mengatakan, gugatan tersebut dapat menjadi taktik untuk meningkatkan kerugian bagi mereka yang melakukan penelitian tentang pelanggaran hak asasi manusia.

"Ini bisa menjadi preseden yang mengkhawatirkan. Itu bisa mengirim sinyal ke perusahaan asing atau orang lain yang mungkin mempertimbangkan untuk lebih blak-blakan atau mengubah praktik bisnis karena apa yang terjadi di Xinjiang," ujar Cook.

Pemerintahan mantan Presiden AS Donald Trump pada Desehmber melarang impor kapas dari Xinjiang Production and Construction Corps (XPCC), yang memproduksi sekitar 30 persen kapas China. Pada Januari, AS mengumumkan larangan impor untuk semua kapas dan produk tomat dari Xinjiang atas tuduhan bahwa perusahaan mereka menggunakan sistem kerja paksa.

Pada Senin (8/3), parlemen Cina mengatakan akan mempercepat pembuatan undang-undang yang bertujuan melawan sanksi asing di tengah meningkatnya tekanan dari negara-negara Barat atas sejumlah masalah, mulai dari Xinjiang hingga Hong Kong.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement