REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Korea Utara (Korut) menuding Dewan Keamanan PBB menunjukkan standar ganda dengan mengkritik uji coba rudal Pyongyang. Sebelumnya Komite sanksi Dewan Keamanan PBB menyatakan, uji coba rudal Korut telah melanggar resolusi PBB.
Pekan lalu, Korut meluncurkan rudal balistik taktis jarak pendek, yang mendorong Amerika Serikat (AS) meminta komite sanksi Dewan Keamanan PBB (DK PBB) untuk melakukan pertemuan. Pada pertemuan komite sanksi pada Jumat (19/3), AS menyerukan untuk menjatuhkan sanksi tambahan dan memperketat pelaksanaan tindakan yang ada.
Selain itu, AS juga mengecam uji coba rudal Korut sebagai pelanggaran resolusi PBB. Direktur Jenderal Organisasi Internasional di Kementerian Luar Negeri Korut, Jo Chol-su mengatakan, pertemuan itu dirancang untuk meniadakan hak Korut untuk membela diri. Oleh karena itu Korut akan menyusun tindakan balasan.
"Ini merupakan penyangkalan terhadap negara berdaulat dan standar ganda yang jelas menjadi isu DK PBB, atas dasar 'resolusi' PBB. Ini adalah produk langsung dari kebijakan permusuhan AS," kata Jo dalam sebuah pernyataan yang disiarkan oleh kantor berita resmi KCNA.
"Tidak masuk akal bahwa hanya tindakan pertahanan diri kita yang benar yang harus dipilih untuk dikecam, ketika banyak negara lain di seluruh dunia menembakkan semua jenis proyektil untuk tujuan meningkatkan kekuatan militer mereka," kata Jo menambahkan.