Rabu 07 Apr 2021 10:02 WIB

AS Cabut Sanksi terhadap Pengadilan Kriminal Internasional

AS di bawah Donald Trump menjatuhkan sanksi terhadap jaksa ICC

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Gerbang masuk Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag, Belanda.
Foto:

Tahun lalu, pemerintahan Trump menuding ICC melanggar kedaulatan nasional AS ketika mengizinkan penyelidikan kejahatan perang yang dilakukan oleh pasukan Afghanistan, Taliban, atau pasukan AS. Trump kemudian menjatuhkan sanksi yang menargetkan staf ICC, termasuk Bensouda pada September. Sanksi tersebut meliputi pembekuan aset dan larangan perjalanan karena menyelidiki warga Amerika tanpa persetujuan AS. Amerika Serikat bukan negara anggota  ICC.

Kemudian Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo juga menentang penyelidikan yang diluncurkan pada 2019 atas dugaan kejahatan perang di Wilayah Palestina, termasuk oleh pasukan Israel. ICC mengatakan sanksi itu merupakan serangan terhadap keadilan internasional dan supremasi hukum. Open Society Justice Initiative (OSJI) menuduh Trump telah melanggar hak konstitusional termasuk kebebasan berbicara dengan menjatuhkan sanksi kepada pejabat ICC.

"Amerika Serikat memiliki sejarah panjang dalam menggunakan sanksi untuk menghukum para pelanggar hak asasi manusia, tetapi belum pernah sebelumnya alat ini digunakan untuk menghukum pengadilan independen yang mencari keadilan bagi para korban kekejaman," kata Direktur Eksekutif OSJI James Goldston.

"Kami menyambut baik langkah pemerintahan Biden ini untuk menunjukkan komitmennya terhadap hak asasi manusia, keadilan internasional, dan pemulihan cita-cita AS," ujar Goldston menambahkan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement