REPUBLIKA.CO.ID, NAIROBI -- Badan pengungsi PBB telah mengajukan proposal kepada pemerintah Kenya untuk menutup kamp pengungsi Dadaab dan Kakuma. Proposal tersebut dikatakan berkelanjutan dan berbasis hak.
Proposal tersebut menyusul ultimatum 14 hari yang dikeluarkan oleh pemerintah Kenya bagi komisaris tinggi PBB untuk pengungsi (UNHCR) untuk menghasilkan rencana penutupan dua kamp. Dua kamp tersebut menampung sekitar 430 ribu pengungsi dan pencari suaka dari lebih dari 15 negara.
UNHCR mengapresiasi kemurahan hati yang luar biasa yang telah ditunjukkan oleh masyarakat dan pemerintah Kenya terhadap pengungsi selama beberapa dekade. Kenya juga telah memenuhi kebutuhan untuk menyelesaikan situasi pengungsian yang sudah lama terjadi. Pemerintah telah menyatakan bahwa tidak ada ruang untuk negosiasi lebih lanjut tentang penutupan tersebut.
Namun, pekan lalu pengadilan tinggi Kenya mengeluarkan perintah penghentian sementara penutupan selama 30 hari setelah petisi diajukan oleh mantan calon presiden, Peter Gichira. Menurutnya, perintah untuk menutup kamp melanggar konstitusi dan perjanjian internasional tentang hak-hak pengungsi.