REPUBLIKA.CO.ID, BISHKEK -- Presiden Kirgistan Sadyr Japarov pada Rabu menandatangani dekrit yang membuka jalan bagi negaranya untuk beralih dari sistem parlementer ke sistem presidensial.
Japarov menandatangani undang-undang yang disepakati selama plebisit 11 April oleh perwakilan badan legislatif, yudikatif, dan eksekutif negara.
Dalam sistem presidensial, anggota kabinet, pejabat tinggi, dan gubernur akan diangkat langsung oleh presiden. Sebuah lembaga baru juga akan didirikan sebagai majelis publik yang berfungsi menawarkan keputusan atau nasihat kepada presiden.
Dalam pemungutan suara, 79,18 persen warga Kirgistan mendukung transisi negara itu ke sistem presidensial.
* Ditulis oleh Dilan Pamuk di Ankara