REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menginformasikan pemerintah Malaysia akan memulangkan sekitar 7.000 eks TKI bermasalah ke Indonesia melalui sejumlah pelabuhan. Salah satunya Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Saat konferensi pers di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang pada Selasa, Benny mengatakan mulai Juni 2021 seluruh eks TKI bermasalah akan dideportasi ke Indonesia. Pemerintah Indonesia tidak akan bersikap diskriminatif dalam menangani pemulangan eks TKI bermasalah tersebut.
Pemerintah pusat dan daerah harus siap menerima dan melindungi seluruh eks TKI bermasalah itu. Pemerintah Indonesia menyiapkan sejumlah pintu masuk eks TKI bermasalah tersebut agar tidak menumpuk pada satu daerah.
Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota dibutuhkan dalam menangani eks TKI bermasalah tersebut.
Jika mereka sakit, kata dia, pemerintah akan merawatnya tanpa biaya. Di Tanjungpinang, contohnya pemerintah melalui BP2MI sudah menyiapkan shelter untuk merawat eks TKI yang sakit. Khusus untuk eks TKI yang tertular Covid-19 akan dirawat di RSKI Galang, Batam.
"Tidak mudah menangani Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah. Mau bermasalah atau tidak, harus ditangani secara maksimal oleh pemerintah. Itu tanggung jawab pemerintah," katanya.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad memberi apresiasi kepada pemerintah pusat yang cepat mengambil peran penting dalam penanganan eks TKI yang dideportasi dari Malaysia. Pintu masuk eks TKI yang dideportasi dari Malaysia di Kepri tidak hanya di Tanjungpinang, melainkan juga Dumai, Tanjung Balai Asahan dan beberapa pelabuhan lain di wilayah tengah Indonesia.
Konsentrasi pemulangan eks TKI bermasalah di berbagai daerah akan berdampak positif bagi Tanjungpinang. "Kami mendorong agar Malaysia tidak hanya menggunakan pelabuhan di Johor untuk memulangkan eks TKI bermasalah tersebut, melainkan juga membuka pelabuhan di Malaka," ucapnya.