Selasa 18 May 2021 00:27 WIB

China Perketat Kepemilikan Sekolah Swasta oleh Entitas Asing

China membuat aturan baru untuk menekan booming industri bimbingan belajar privat

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Christiyaningsih
Pelajar menggunakan masker saat meninggalkan sekolah menengah pada hari pertama sekolah di Hutong, Beijing, Cina, Senin (11/5). Sekolah menengah di Beijing kembali dibuka untuk pertama kalinya setelah penutupan aktivitas belajar di sekolah pada Januari karena wabah coronavirus dan penyakit COVID-19.
Foto: EPA-EFE/ROMAN PILIPEY
Pelajar menggunakan masker saat meninggalkan sekolah menengah pada hari pertama sekolah di Hutong, Beijing, Cina, Senin (11/5). Sekolah menengah di Beijing kembali dibuka untuk pertama kalinya setelah penutupan aktivitas belajar di sekolah pada Januari karena wabah coronavirus dan penyakit COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Dewan Negara China mengumumkan undang-undang baru yang menghentikan pengajaran kurikulum asing di sekolah dari taman kanak-kanak hingga kelas sembilan (K-9). Dewan Negara China juga melarang kepemilikan atau kendali sekolah swasta K-9 oleh entitas asing.

Undang-undang tersebut akan mulai berlaku pada 1 September. Penerbitan undang-undang ini adalah langkah terbaru dari serangkaian tindakan yang diambil oleh Beijing untuk memperketat kendali atas sektor pendidikan. China saat ini memiliki sekolah K-9 swasta yang mengajarkan kurikulum lokal dan asing.

Baca Juga

Menurut Undang-Undang Promosi Pendidikan Swasta yang diterbitkan pada Jumat (14/5) di situs web pemerintah, anggota dewan direksi atau badan pembuat keputusan lainnya di sekolah swasta K-9 harus berkewarganegaraan China. Mereka juga harus menyertakan perwakilan dari regulator.

China membuat aturan baru untuk menekan booming industri bimbingan belajar privat. Aturan ini bertujuan untuk mengurangi tekanan pada anak-anak sekolah dan meningkatkan angka kelahiran negara dengan menurunkan biaya hidup keluarga.

Undang-undang baru tersebut lebih ketat dari yang diharapkan untuk sekolah wajib belajar (sekolah K-9), terutama dalam pelarangan total transaksi pihak terkait. Sementara sekolah swasta K-9 tidak dapat dikontrol dengan kesepakatan.

Menurut undang-undang baru, sekolah K-9 swasta tidak dapat menyelenggarakan tes masuk dan tidak dapat merekrut sebelumnya. Selain itu, sekolah K-9 negeri tidak dapat mendirikan sekolah swasta atau berubah menjadi sekolah swasta.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement