Jumat 28 May 2021 06:05 WIB

Pengadilan Spanyol Vonis Jaringan Teroris Serangan Barcelona

Dua anggota organisasi teroris masing-masing divonis 53 dan 46 tahun penjara.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Bendera Spanyol
Bendera Spanyol

REPUBLIKA.CO.ID, MADRID -- Pengadilan Spanyol vonis tiga anggota jaringan teroris yang bertanggung jawab atas serangan di Barcelona tahun 2017 lalu. Serangan tersebut menewaskan 16 orang dan melukai 100 orang lebih.

Pada Kamis (27/5), Mohamed Houli Chemlal yang berwarga negara Spanyol dan Driss Oukabir yang berwarga negara Maroko masing-masing mendapatkan hukuman 53 dan 46 tahun penjara. Mereka didakwa karena anggota organisasi teror, merancang bom rakitan, melakukan aksi terorisme dan melukai 29 orang dengan parah.

Baca Juga

Jaksa menuntut agar Houli dijatuhi hukuman 41 tahun dan Oukabir 36 tahun penjara. Pengadilan mengatakan dua orang itu tidak boleh menjalani masa hukumannya lebih dari 20 tahun dan vonis mereka dapat dibanding.

Anggota ketiga Said Ben Iazza yang berwarga negara Maroko dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Ia didakwa berkolaborasi dengan organisasi teroris.

Semua dakwaan dalam kasus tiga orang itu berkaitan dengan ledakan tidak sengaja di malam serangan yang terjadi di Alcanar, barat daya Barcelona, di tempat sebuah bahan peledak dan tabung gas disimpan tapi tidak untuk diledakan. Pada 17 Agustus 2017 lalu di puncak musim wisata seorang pelaku menabrakan mobil van sewaan ke arah kerumunan orang di jalan raya Las Ramblas, Barcelona. Serangan tersebut menewaskan 14 orang. Pengemudi menewaskan satu orang lagi saat mencoba melarikan diri.

Kemudian lima orang anggota teroris lainnya mengemudikan mobil ke arah kerumunan di pantai Cambrils. Mereka menyerang orang-orang dengan pisau, membunuh seorang perempuan, dan melukai beberapa orang lainnya. Polisi berhasil membunuh semua pelaku serangan. 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement