REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB menerbitkan resolusi untuk meningkatkan pengawasan perlakuan Israel terhadap Palestina, Kamis (27/5) waktu setempat. Itu diterbitkan setelah kepala HAM PBB mengatakan, pasukan Israel mungkin telah melakukan kejahatan perang.
Dewan itu juga menyalahkan kelompok militan Hamas atas pelanggaran hukum internasional. Pemungutan suara atas resolusi selesai dengan hasil sebanyak 24 mendukung, dan sembilan tidak mendukung, sementara 14 abstain. Pemungutan suara itu menutup sesi khusus Dewan HAM tentang situasi hak yang dihadapi oleh warga Palestina.
Sesi dan resolusi diatur oleh negara-negara Organisasi Kerjasama Islam, yang sangat mendukung Palestina dalam perjuangan mereka dengan Israel. Resolusi menyerukan pembentukan "Komisi Penyelidikan (COI)" permanen untuk memantau dan melaporkan pelanggaran hak di Israel, Gaza, dan Tepi Barat. Ini akan menjadi COI pertama yang memiliki mandat "berkelanjutan".
"Komisi tersebut juga akan menyelidiki semua akar penyebab ketegangan yang berulang, ketidakstabilan dan berlarut-larutnya konflik termasuk diskriminasi dan penindasan," tulis teks tersebut. Teks sempat direvisi sebelumnya sebelum diputuskan menjadi sebuah konsensus resolusi.