Selasa 01 Jun 2021 17:52 WIB

PBB Prihatin Atas Pelanggaran HAM di Kashmir

Ahli PBB menyoroti tiga kasus dugaan pelanggaran HAM di Kashmir.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Teguh Firmansyah
 Seorang tentara paramiliter India berjaga di Kashmir.
Foto: AP / Dar Yasin
Seorang tentara paramiliter India berjaga di Kashmir.

REPUBLIKA.CO.ID, SRINAGAR -- Pakar PBB sangat prihatin atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di wilayah Jammu dan Kashmir oleh pasukan India. Tuduhan penahanan sewenang-wenang, pembunuhan di luar hukum, dan penghilangan paksa, menurut para ahli, merupakan bagian dari pola pelanggaran serius HAM di wilayah sengketa tersebut.

Kekhawatiran ini dikemukakan oleh lima pelapor khusus PBB dalam sebuah surat kepada Pemerintah India pada Senin (31/5). "Pelapor memeriksa pertanyaan yang relevan dengan penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat; penahanan sewenang-wenang; penghilangan paksa atau tidak sukarela; eksekusi di luar hukum, ringkasan atau sewenang-wenang dan pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar melawan terorisme," demikian tulis pelapor dalam surat yang dilansir laman Anadolu Agency, Selasa (1/6).

Baca Juga

Para ahli PBB juga menyampaikan keprihatinan mereka kepada Pemerintah India dalam kasus tiga pria Kashmir, yakni Waheed Para, Irfan Ahmad Dar dan Naseer Ahmad Wani. Waheed Para, anggota Partai Demokrat Rakyat Jammu dan Kashmir telah ditahan sejak 25 November 2020.

Pelapor PBB mengatakan, Para diduga mengalami perlakuan buruk di markas Badan Investigasi Nasional (NIA) di New Delhi. Dia diduga menjadi sasaran karena berbicara tentang pemerintah dan menjadi sasaran interogasi kasar setelah penangkapannya yang berlangsung dari 10 hingga 12 jam pada suatu waktu.

"Dia ditahan di sel bawah tanah yang gelap pada suhu di bawah nol, dilarang tidur, ditendang, ditampar, dipukuli dengan tongkat, ditelanjangi dan digantung terbalik. Perlakuan buruknya dicatat. Para diperiksa dokter pemerintah tiga kali sejak penangkapannya November lalu dan tiga kali oleh psikiater. Dia meminta obat untuk insomnia dan kecemasan," kata surat pelapor.

Surat PBB juga menyoroti kasus Irfan Ahmad Dar, seorang penjaga toko berusia 23 tahun yang ditangkap pada 15 September 2020 di dekat kediamannya di daerah Sopore, Kashmir utara oleh Kelompok Operasi Khusus (SOG) polisi Jammu dan Kashmir. Keesokan paginya, keluarga Dar menerima kabar kematiannya.

Mereka menemukan tulang wajahnya retak, gigi depannya patah dan kepalanya tampak memar karena terkena benda tumpul. Keluarganya diizinkan untuk melihat tubuhnya selama sekitar 10 menit sebelum dimakamkan.

Menanggapi protes terhadap pembunuhan itu, pemerintah distrik memerintahkan penyelidikan. Selama penyelidikan, dua petugas polisi diskors karena "kelalaian tugas" dengan membiarkannya melarikan diri. Namun tidak ada yang bertanggung jawab atas pembunuhannya.

Para ahli pun menyoroti kasus Naseer Ahmad Wani, seorang warga distrik Shopian selatan. Pada 29 November 2019, tentara India menggerebek rumahnya dan mengunci semua anggota keluarganya di dalam sebuah ruangan sambil memukuli dia selama lebih dari setengah jam di ruangan lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement