REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Facebook menangguhkan akun mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump hingga 7 Januari 2023.
"Akun itu hanya akan diaktifkan kembali jika kondisinya memungkinkan," kata Facebook.
Pada 5 Mei, Dewan Pengawas Facebook memutuskan menangguhkan akun Facebook dan Instagram Trump karena perannya dalam kerusuhan di Gedung Capitol pada 6 Januari.
"Kami meyakini tindakannya merupakan pelanggaran berat terhadap aturan kami, sehingga sudah sewajarnya dia mendapat hukuman tertinggi yang tersedia di bawah protokol penegakan baru," kata Facebook dalam sebuah pernyataan.
"Kami menangguhkan akunnya selama dua tahun, efektif sejak tanggal penangguhan awal, 7 Januari 2021," tambah perusahaan itu.
Di akhir masa penangguhan, perusahaan akan meninjau apakah masih ada risiko terhadap keselamatan publik. Jika ada, Facebook akan memperpanjang pembatasan hingga waktu yang tak ditentukan.
Akun media sosial Trump diblokir setelah dia mendesak para pendukungnya untuk menghambat proses pelantikan Joe Biden. Pada 6 Januari, massa pendukungnya menerobos Capitol dan menyebabkan huru-hara di sana, hingga menewaskan empat orang.
Tak habis akal, Trump pun meluncurkan media komunikasi baru yang disebut From the Desk of Donald J. Trump yang menampilkan video berisi pernyataan-pernyataannya. Namun, pada Selasa, juru bicaranya, Jason Miller mengonfirmasi bahwa blog itu sudah ditutup.