Selasa 06 Jul 2021 07:54 WIB

UE Desak Israel Hentikan Pembongkaran Rumah Warga Palestina

Seribu warga Palestina yang tinggal di lingkungan Silwan terancam digusur.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Teguh Firmansyah
Seorang pria Palestina membawa seorang anak laki-laki menjauh dari tabung gas air mata yang ditembakkan oleh tentara Israel selama protes terhadap pos terdepan pemukiman Yahudi Tepi Barat Eviatar yang dengan cepat didirikan bulan sebelumnya, di desa Palestina Beita, dekat kota Nablus, Tepi Barat, Jumat, 25 Juni 2021.
Foto: AP/Majdi Mohammed
Seorang pria Palestina membawa seorang anak laki-laki menjauh dari tabung gas air mata yang ditembakkan oleh tentara Israel selama protes terhadap pos terdepan pemukiman Yahudi Tepi Barat Eviatar yang dengan cepat didirikan bulan sebelumnya, di desa Palestina Beita, dekat kota Nablus, Tepi Barat, Jumat, 25 Juni 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSEL -- Uni Eropa (UE) mengatakan pada Senin (5/7), tindakan Israel yang menggusur warga Palestina di Yerusalem Timur dan menghancurkan rumah mereka adalah tindakan ilegal. Penggusuran ini dapat menyebabkan lebih banyak kekerasan.

Dalam sebuah pernyataan, misi Uni Eropa di Palestina mengungkapkan, pihak berwenang Israel pekan lalu menghancurkan sebuah toko Palestina di lingkungan al-Bustan di Yerusalem Timur. Selain itu, pihak berwenang Israel memberikan perintah pembongkaran kepada pemilik beberapa bangunan dan 20 rumah lainnya.

Baca Juga

Sementara, lebih dari 1.000 warga Palestina yang tinggal di lingkungan Silwan di Yerusalem Timur menghadapi ancaman serupa. "Hukum Israel tidak memberikan Israel sebagai kekuatan pendudukan, untuk memenuhi kewajibannya mengelola wilayah pendudukan dengan cara yang melindungi penduduk setempat," ujar pernyataan misi UE di Palestina, dilansir Arham, Selasa (6/7).

Misi UE di Palestina menyatakan,  kebijakan permukiman Israel adalah ilegal menurut hukum internasional. Hal ini merujuk pada tindakan sepihak yang diambil seperti pemindahan paksa, penggusuran, pembongkaran dan penyitaan rumah.

Misi UE menambahkan, semua tindakan Israel akan menyebabkan lebih banyak kekerasan dan penderitaan manusia. Uni Eropa meminta pihak berwenang Israel untuk segera menghentikan kegiatan pembongkaran, dan memberikan izin yang sesuai untuk konstruksi hukum serta pengembangan komunitas Palestina.

"Uni Eropa berkomitmen mencapai solusi dua negara yang memenuhi aspirasi Palestina untuk kenegaraan dan kedaulatan dan mengakhiri pendudukan yang dimulai pada tahun 1967," kata pernyataan misi UE.

Orang-orang Palestina menganggap Yerusalem Timur, yang mencakup Masjid Al-Aqsa, sebagai ibu kota negara masa depan mereka. Sementara Israel bersikeras mempertimbangkan Yerusalem yang bersatu sebagai ibu kotanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement