REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSEL -- Uni Eropa (UE) mengatakan pada Senin (5/7), tindakan Israel yang menggusur warga Palestina di Yerusalem Timur dan menghancurkan rumah mereka adalah tindakan ilegal. Penggusuran ini dapat menyebabkan lebih banyak kekerasan.
Dalam sebuah pernyataan, misi Uni Eropa di Palestina mengungkapkan, pihak berwenang Israel pekan lalu menghancurkan sebuah toko Palestina di lingkungan al-Bustan di Yerusalem Timur. Selain itu, pihak berwenang Israel memberikan perintah pembongkaran kepada pemilik beberapa bangunan dan 20 rumah lainnya.
Sementara, lebih dari 1.000 warga Palestina yang tinggal di lingkungan Silwan di Yerusalem Timur menghadapi ancaman serupa. "Hukum Israel tidak memberikan Israel sebagai kekuatan pendudukan, untuk memenuhi kewajibannya mengelola wilayah pendudukan dengan cara yang melindungi penduduk setempat," ujar pernyataan misi UE di Palestina, dilansir Arham, Selasa (6/7).
Misi UE di Palestina menyatakan, kebijakan permukiman Israel adalah ilegal menurut hukum internasional. Hal ini merujuk pada tindakan sepihak yang diambil seperti pemindahan paksa, penggusuran, pembongkaran dan penyitaan rumah.
Misi UE menambahkan, semua tindakan Israel akan menyebabkan lebih banyak kekerasan dan penderitaan manusia. Uni Eropa meminta pihak berwenang Israel untuk segera menghentikan kegiatan pembongkaran, dan memberikan izin yang sesuai untuk konstruksi hukum serta pengembangan komunitas Palestina.
"Uni Eropa berkomitmen mencapai solusi dua negara yang memenuhi aspirasi Palestina untuk kenegaraan dan kedaulatan dan mengakhiri pendudukan yang dimulai pada tahun 1967," kata pernyataan misi UE.
Orang-orang Palestina menganggap Yerusalem Timur, yang mencakup Masjid Al-Aqsa, sebagai ibu kota negara masa depan mereka. Sementara Israel bersikeras mempertimbangkan Yerusalem yang bersatu sebagai ibu kotanya.