REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Jepang memperluas status darurat ke delapan prefektur, sehingga totalnya menjadi 21 perfektur. Status darurat bertujuan untuk menahan peningkatan kasus virus corona.
Sejauh ini, pemerintah telah menempatkan 13 dari 47 prefektur Jepang, termasuk Tokyo di bawah pembatasan darurat yang berlangsung hingga 12 September. Pemerintah memberlakukan pembatasan darurat untuk menahan lonjakan kasus varian Delta. Varian baru virus corona itu telah membuat sistem perawatan kesehatan Jepang kewalahan.
“Kasus kritis tiba-tiba melonjak dan sistem medis berada dalam keadaan yang sangat mengerikan,” kata Menteri Ekonomi Yasutoshi Nishimura, dilansir Aljazirah, Rabu (25/8).
Nishimura mengatakan, pemerintah ingin memberlakukan pembatasan darurat di Hokkaido, Aichi, Hiroshima, dan lima wilayah lain yang membentang di kepulauan Jepang mulai 27 Agustus hingga 12 September. Pemerintah juga ingin menambah empat prefektur lagi untuk tindakan darurat terbatas.
Pada Selasa (24/8), Jepang melaporkan 21.500 kasus harian Covid-19 dan 42 kematian. Secara nasional jumlah total kasus mencapai 1,34 juta, dengan lebih dari 15.700 kematian dan hampir 2.000 kasus parah.
Tingkat kematian akibat Covid-19 di Jepang mencapai sekitar 1,2 persen, dibandingkan dengan 1,7 persen di Amerika Serikat dan 2 persen di Inggris.
Sekitar 90 persen tempat tidur di ruang perawatan kritis, di rumah sakit telah terisi. Hal itu membuat sebagian besar warga harus menjalani perawatan di rumah. Bahkan beberapa orang meninggal sebelum mendapatkan perawatan di rumah sakit. NHK mengatakan, sekitar 25 ribu pasien Covid-19 harus menjalani perawatan secara mandiri di rumah, karena kekurangan tempat tidur di rumah sakit.