Rabu 06 Oct 2021 16:08 WIB

Israel Bebaskan Jurnalis Wanita Palestina

Otoritas Israel telah membebaskan jurnalis perempuan Palestina, Bushra Al-Taweel

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Christiyaningsih
Bushra Jamal Al-Thaweel adalah wartawan lepas yang gigih membela Palestina.
Foto: Dok Istimewa
Bushra Jamal Al-Thaweel adalah wartawan lepas yang gigih membela Palestina.

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV – Otoritas Israel telah membebaskan jurnalis perempuan Palestina, Bushra Al-Taweel pada Selasa (5/10). Dia telah ditahan dalam penahanan administratif selama 11 bulan.

Dilaporkan laman Middle East Monitor, Al-Taweel ditangkap di pos pemeriksaan Yitzhar pada November tahun lalu. Dia, yang saat ini berusia 27 tahun, adalah seorang jurnalis dan aktivis yang rutin melaporkan tentang kondisi warga Palestina yang ditahan di penjara Israel.

Baca Juga

Ayah Al-Taweel, Jamal, yang telah menghabiskan 20 bulan ditahan dalam penahanan administratif tanpa tuduhan atau pengadilan pada 2019, melakukan mogok makan untuk memprotes penahanan ilegal putrinya. Bulan lalu Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengutuk tindakan represif Israel terhadap tahanan dan warga Palestina. Hal itu disampaikan setelah enam tahanan Palestina melarikan diri dari Penjara Gilboa.

Komisi Independen Hak Asasi Manusia Permanen (IPHRC) OKI mengungkapkan Layanan Penjara Israel telah mengirim banyak tahanan Palestina ke sel isolasi. Akses mereka ke layanan penting dibatasi. Menurut IPHRC, hal itu merupakan tindakan hukuman kolektif.

“Tindakan pembalasan ini tidak proporsional, tidak memiliki dasar hukum, dan merupakan pelanggaran mencolok terhadap hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional,” kata IPHRC dikutip laman kantor berita Palestina, WAFA, 12 September lalu.

IPHRC mencatat pasukan pendudukan Israel secara rutin menggunakan kekuatan berlebihan saat menangkap perempuan dan anak-anak Palestina. Operasi penangkapan pun kerap digelar tengah malam.

“Israel, kekuatan pendudukan, memiliki banyak kewajiban berdasarkan ketentuan hak asasi manusia internasional dan hukum humaniter, terutama Pasal 76 Konvensi Jenewa Keempat tentang Perlindungan Orang Sipil di Saat Perang,” kata IPHRC.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement