Jumat 05 Nov 2021 05:37 WIB

Setelah Dideportasi dari Indonesia, 'Pembunuh Koper' Ditangkap di Amerika Serikat

Setelah Dideportasi dari Indonesia, 'Pembunuh Koper' Ditangkap di Amerika Serikat

Red:
Setelah Dideportasi dari Indonesia, 'Pembunuh Koper' Ditangkap di Amerika Serikat
Setelah Dideportasi dari Indonesia, 'Pembunuh Koper' Ditangkap di Amerika Serikat

Pihak berwenang Amerika Serikat mengatakan telah menangkap Heather Mack di Bandara Chicago. Heather, warga negara Amerika Serikat, dideportasi dari Indonesia setelah menjalani hukuman penjara karena perannya dalam pembunuhan "koper" ibunya pada 2014.

Dalam keterangannya, Departemen Kehakiman AS menyatakan, perempuan berusia 26 tahun itu telah bersekongkol dengan pacarnya untuk membunuh ibunya, Sheila Von Wiese-Mack, saat sedang liburan di Bali.

Mereka memasukkan jenazah ibunya ke dalam koper kemudian diangkut ke  dalam bagasi taksi.

"Heather dijadwalkan hadir di Pengadilan Distrik Amerika Serikat di Chicago, kota kelahirannya," katanya dalam sebuah pernyataan.

Pihak berwenang Indonesia menangkap Heather dan pacarnya, Tommy Schaefer, pada Agustus 2014.

Tommy dijatuhi hukuman 18 tahun penjara pada 2015 atas pembunuhan berencana, sementara Heather, yang saat itu berusia 19 tahun, menerima hukuman 10 tahun karena menjadi kaki tangan pembunuhan.

Sebuah dakwaan juri di Amerika Serikat pada 2017, yang dikemukakan kemarin, memaparkan dugaan bahwa Heather dan Tommy telah memiliki rencana membunuh Sheila sebelum mereka ke Bali.

Ditemukan juga jika Tommy telah bertanya kepada sepupunya, Ryan Bibbs, tentang bagaimana cara membunuh Sheila.

Heather juga bertanya kepada Ryan apakah dia punya kenalan orang yang mau membunuh ibunya demi uang. 

Ryan mengaku bersalah pada Desember 2016 atas satu tuduhan konspirasi pembunuhan di luar negeri terhadap seorang warga negara Amerika Serikat, kata Departemen Kehakiman.

Dengan tuduhan Departemen Kehakiman AS bahwa rencana pembunuhan ini telah direndi Amerika Serikat, Heather menghadapi dua tuduhan konspirasi pembunuhan dan satu tuduhan menghalang-halangi proses hukum.

Ia mendapat ancaman hukum maksimal penjara seumur hidup jika terbukti bersalah atas tuduhan konspirasi.

Heather dideportasi setelah dibebaskan dari penjara pada 29 Oktober karena menurut pejabat imigrasi Indonesia, izin tinggalnya telah habis.

Sementara Tommy Schaefer masih tetap berada di penjara.

Pengacara Heather, Yulius Benyamin Seran, mengatakan dalam perjalanannya ke Chicago, Heather ditemani oleh putrinya yang lahir sesaat sebelum vonisnya dijatuhkan hakim di Indonesia.

REUTERS

Artikel ini diproduksi oleh Hellena Souisa.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement