Kamis 04 Nov 2021 14:55 WIB

Dugaan Kejahatan Kemanusiaan di Venezuela Mulai Diselidiki

Ada dugaan pejabat di pemerintahan Presiden Maduro melakukan kejahatan kemanusiaan

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Christiyaningsih
 Presiden Venezuela Nicolas Maduro. Ada dugaan pejabat di pemerintahan Presiden Maduro melakukan kejahatan kemanusiaan. Ilustrasi.
Foto: AP/Ariana Cubillos
Presiden Venezuela Nicolas Maduro. Ada dugaan pejabat di pemerintahan Presiden Maduro melakukan kejahatan kemanusiaan. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan akan membuka penyelidikan atas kemungkinan kejahatan terhadap kemanusiaan di Venezuela. Khan mengatakan dia akan membuka penyelidikan untuk menetapkan kebenaran peristiwa di Venezuela.

Penyelidikan ini telah disepakati oleh Presiden Venezuela Nicolas Maduro yang menandatangani nota kesepahaman dengan Khan. Pemerintah Venezuela membenarkan perpindahan dari tahap pemeriksaan pendahuluan ke tahap penyelidikan.

Baca Juga

"Pemeriksaan pendahuluan yang dibuka pada 2018 tidak lebih dari tahap penyaringan saat kita memasuki tahap baru ini,” kata Khan.

Pemerintah posisi Venezeula juga telah meminta ICC untuk menyelidiki dugaan kejahatan yang dilakukan oleh lawan mereka. Pemimpin oposisi Juan Guaido mendukung keputusan untuk membuka penyelidikan.

ICC telah melakukan pemeriksaan pendahuluan ke Venezuela sejak 2018. Menurut ICC, ada dugaan bahwa pejabat di pemerintahan Maduro telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan. Khan menekankan independensi pengadilan dan penyelidikannya tidak boleh dipolitisasi.

"Kami menghormati keputusannya. Kami telah menandatangani perjanjian kerja sama, komplementaritas positif, saling mendukung, dan dialog konstruktif untuk mencari kebenaran dan keadilan," ujar Maduro.

Dalam kunjungannya ke Venezuela, Khan bertemu dengan Maduro sebanyak tiga kali. Sementara kerabat orang yang ditahan atau diduga dibunuh oleh pemerintah mengadakan aksi protes untuk menuntut pertemuan dengan jaksa. ICC, yang mengadili kejahatan perang, dapat secara resmi turun tangan jika suatu negara tidak mau atau tidak mampu menuntut kejahatan yang relevan di yurisdiksinya.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement