Rabu 01 Dec 2021 19:33 WIB

Kematian Tragis Gadis Yazidi, Eks ISIS Divonis Seumur Hidup

Jaksa menuduh Al-J merantai gadis Yazidi ke jeruji di tengah terik matahari.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Teguh Firmansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Mantan anggota ISIS Taha Al-J dinyatakan bersalah melakukan genosida oleh pengadilan Jerman atas kematian seorang gadis Yazidi berusia lima tahun. Gadis tersebut dibelinya sebagai budak dan kemudian dirantai di bawah terik matahari hingga meninggal dunia.

Menurut jaksa Jerman, Al-J membeli seorang wanita Yazidi dan putrinya yang berusia lima tahun, Reda, sebagai budak di sebuah pangkalan ISIS di Suriah pada 2015. Keduanya telah dibawa sebagai tahanan oleh militan dari kota Irak utara, Kocho, pada awal Agustus 2014 dan telah dijual kembali beberapa kali sebagai budak oleh kelompok tersebut.

Baca Juga

Jaksa menuduh bahwa menjelang akhir 2015, Al-J merantai gadis itu ke jeruji jendela di bawah sinar matahari terbuka pada hari di mana suhu mencapai 50C (122 Fahrenheit) dan dia meninggal karena hukuman. Hukuman tersebut diduga dilakukan karena anak tersebut telah mengompol. Al-J ditangkap di Yunani dua tahun lalu dan diekstradisi ke Jerman.

Pengadilan regional Frankfurt mendakwa Al-J atas kejahatan terhadap kemausian, kejahatan perang, dan melukai tubuh seseorang yang menyebabkan kematian. Pria berusia 29 tahun itu dijatuhi hukuman seumur hidup dan diperintahkan membayar ibu dari gadis itu 50 ribu euro.

Kantor berita Jerman DPA, mengutip hakim ketua, Christoph Koller, mengatakan dakwaan ini adalah hukuman genosida pertama di seluruh dunia atas peran seseorang dalam penganiayaan sistematis oleh ISIS terhadap minoritas agama Yazidi. Pengadilan mengatakan hakim menyimpulkan bahwa Al-J bertindak dengan tujuan untuk memberantas Yazidi sehingga merupakan genosida.

Pengacara terdakwa telah membantah tuduhan yang dibuat terhadap klien mereka. Al-J dikatakan sempat pingsan saat putusan dibacakan pada Selasa (30/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement