Sabtu 04 Dec 2021 10:03 WIB

Taliban Keluarkan Larangan Pernikahan Paksa Perempuan

Taliban larang pernikahan paksa karena perempuan bukan properti tapi harus dimuliakan

Rep: Puti Almas/ Red: Christiyaningsih
Taliban larang pernikahan paksa karena perempuan bukan properti tapi harus dimuliakan. Ilustrasi.
Foto: EPA-EFE/JALIL REZAYEE
Taliban larang pernikahan paksa karena perempuan bukan properti tapi harus dimuliakan. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, KABUL — Pemerintah Afghanistan yang dipimpin Taliban saat ini mengeluarkan aturan yang melarang pernikahan paksa terhadap perempuan pada Jumat (3/12). Langkah ini adalah sebuah perkembangan yang disebut bertujuan memberdayakan Kaum Hawa di negara itu.

“Persetujuan wanita dewasa diperlukan selama Nekah/pernikahan,” ujar komandan tertinggi Taliban Hibatullah Akhunzada dalam sebuah dekret khusus. Keputusan ini menegaskan bahwa harus ada kesetaraan bagi semua jenis kelamin, dilansir Anadolu Agency pada Sabtu (4/12).

Baca Juga

Akhunzada mengatakan tidak ada yang bisa memaksa perempuan untuk menikah. Dalam dekret yang dikeluarkan Taliban, disebutkan bagaimanapun seorang wanita bukanlah properti, tetapi manusia yang mulia dan bebas.

“Tidak ada yang bisa memberikannya kepada siapapun, dengan imbalan kesepakatan damai atau untuk mengakhiri permusuhan,” jelas Akhunzada.

Akhunzada mengatakan tidak seorang pun dapat merampas hak perempuan, termasuk di antara mereka yang sudah menjadi janda. Ia menyebut seorang janda memiliki hak atas warisan dan bagian tetap dalam harta milik suaminya, anak-anak, ayah, dan kerabatnya.

Lebih lanjut, Akhunzada menerangkan setiap laki-laki yang memiliki banyak istri wajib memberi hak kepada semua perempuan. Ini sesuai dengan hukum syariah dań menjaga keadilan di antara mereka.

Pengumuman itu muncul di tengah krisis kemanusiaan yang membayangi Afghanistan. Kondisi ini diperparah oleh miliaran cadangan negara yang diblokir oleh Amerika Serikat (AS) setelah penarikan pasukan negara itu dan asing pada Agustus.

Akhunzada meminta Kementerian Haji dan Agama Afghanistan untuk mendorong para ulama menyebarkan kesadaran kepada masyarakat tentang hak-hak perempuan. Kementerian Informasi dan Kebudayaan juga untuk mempublikasikan artikel terkait hak-hak perempuan melalui sarananya secara tertulis dan audio serta sebagai pendorong penulis dan aktivis untuk menerbitkan artikel yang berguna tentang hak-hak perempuan.

Taliban telah menghadapi tekanan dari negara-negara barat mengenai hak-hak pendidikan anak perempuan. Akhunzada juga meminta Mahkamah Agung Afghanistan untuk mengeluarkan instruksi ke pengadilan untuk mempertimbangkan permohonan hak-hak perempuan.

sumber : https://www.aa.com.tr/en/asia-pacific/taliban-bans-forced-marriages-in-afghanistan/2438242
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement