Jumat 17 Dec 2021 15:30 WIB

AS Izinkan Pil Aborsi Dikirim Via Pos

BPOM AS longgarkan aturan sehingga pil aborsi bisa dikirim via pos dari apotek

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
BPOM AS longgarkan aturan sehingga pil aborsi bisa dikirim via pos dari apotek atau resep bersertifikat. (ilustrasi)
Foto: PxHere
BPOM AS longgarkan aturan sehingga pil aborsi bisa dikirim via pos dari apotek atau resep bersertifikat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK - Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) pada Kamis (16/12) mengatakan akan melonggarkan pembatasan penggunaan pil aborsi secara permanen sehingga memudahkan untuk mendapatkannya via pos. Keputusan itu muncul saat hak untuk melakukan aborsi, yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Agung 1973 Roe v. Wade, tergantung pada keseimbangan.

Dampak dari perubahan aturan FDA tersebut yakni pasien tidak perlu lagi mendatangi klinik, kantor medis, atau rumah sakit untuk mendapatkan obat yang umumnya dikenal sebagai mifepristone. Pasien bisa mendapatkan pil aborsi lewat pos dari apotek atau resep bersertifikat.

Baca Juga

Perubahan itu sepertinya akan membuat perdebatan politik AS tentang aborsi kian memanas. Hakim Mahkamah Agung yang konservatif mengindikasikan dalam argumen lisan 1 Desember tentang larangan aborsi di Mississippi pada kehamilan 15 minggu bahwa mereka terbuka untuk mencabut atau membatalkannya secara keseluruhan. Sebuah keputusan yang akan ditetapkan pada akhir Juni.

Pembatasan pil aborsi diberlakukan sejak FDA menyetujui obat tersebut pada 2000 dan dihapus sementara oleh pemerintah awal tahun ini karena pandemi. Proses aborsi menggunakan dua obat yang dikonsumsi selama satu atau dua hari. Obat pertama yaitu mifepristone digunakan untuk mencegah hormon progesteron pendukung kehamilan. Sementara obat kedua, misoprostol, untuk menginduksi kontaksi rahim.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement