REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia dan Singapura mengadakan perjanjian ekstradisi. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, salah satu poin perjanjian itu yakni saling bertukar para tersangka buron yang seharusnya menjalani penuntutan atau persidangan di negara masing-masing.
"Perjanjian Ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura," kata Menteri Yasonna Laoly dalam keterangan, Selasa (25/1/2022).
Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura dilakukan di Bintan, Kepulauan Riau. Kesepahaman ekstradisi ini sudah diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998 lalu. Yasonna mengatakan, perjanjian Ekstradisi ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu melanjutkan, hal itu tak lepas dari perjanjian ekstradisi serupa antara Indonesia dengan sejumlah negara seperti Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Korea Selatan, China dan Hong Kong.
Yasonna menjelaskan, ruang lingkup perjanjian ekstradisi ini yakni kedua negara sepakat untuk melakukan pertukaran bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.
"Apabila kedua negara dapat dengan segera meratifikasi perjanjian ekstradisi yang ditandatangani maka lembaga penegak hukum kedua negara dapat memanfaatkan perjanjian ekstradisi ini dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi dan terorisme," kata Yasonna.
Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi dilakukan dalam Leaders’ Retreat, yakni pertemuan tahunan yang dimulai sejak 2016 antara Presiden Republik Indonesia dengan Perdana Menteri Singapura guna membahas kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua negara.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Indonesia dan PM Singapura akan menyaksikan penandatanganan 15 dokumen kerja sama strategis di bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi dan sosial budaya.
Kerja sama itu meliputi Persetujuan tentang Penyesuaian FIR, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Pernyataan Bersama Menteri Pertahanan Indonesia dan Singapura tentang Kesepakatan untuk memberlakukan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan 2007.
Selain ketiga dokumen perjanjian itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI dan Senior Minister/Coordinating Minister for National Security Singapura juga melakukan pertukaran surat yang akan menjadi kerangka pelaksanaan ketiga dokumen kerja sama strategis Indonesia–Singapura secara simultan.