Jumat 15 Apr 2022 08:10 WIB

Korsel akan Cabut Sebagian Besar Peraturan Covid-19

Korsel akan mencabut sebagian besar peraturan pembatasan sosial Covid-19.

Rep: Lintar Satria/ Red: Agung Sasongko
Petugas menyemprot disinfektan di jalan sekitar Gereja Sarang Jeil di Seongbuk, Korsel pada Senin (17/8). Gereja Sarang Jeil dan Shincheonji menyumbang lonjakan kasus Covid-19 di Korsel.
Foto: EPA
Petugas menyemprot disinfektan di jalan sekitar Gereja Sarang Jeil di Seongbuk, Korsel pada Senin (17/8). Gereja Sarang Jeil dan Shincheonji menyumbang lonjakan kasus Covid-19 di Korsel.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Korea Selatan (Korsel) akan mencabut sebagian besar peraturan pembatasan sosial Covid-19 pekan depan termasuk jam malam makan di luar. Keputusan ini diambil setelah kasus infeksi Covid-19 varian omicron mulai mereda.

Namun masyarakat masih harus mengenakan masker di ruang publik. Dalam rapat penanggulangan pandemi Covid-19, Perdana Menteri Kim Boo-kyum mengatakan mulai 18 April batas operasi restoran dan bisnis lainnya yang hanya  sampai tengah malam akan dicabut. Begitu pula batas jumlah orang yang bisa melakukan pertemuan yang hanya sepuluh orang.

Baca Juga

"Memakai masker masih sangat penting untuk melindungi diri, wajib masker di ruangan tertutup tidak dapat dihindari untuk sementara waktu," katanya, Jumat (14/4/2022).

Kim menambahkan pemerintah akan meninjau peraturan yang mewajibkan memakai masker di ruangan terbuka dalam dua pekan ke depan. Tergantung situasi pandemi.

Kasus infeksi virus korona di Negeri Ginseng tampaknya sudah melewati puncaknya pada pertengahan Maret lalu ketika rata-rata kasus infeksi bertambah 620 ribu  per hari. Pada Kami kemarin angka kasus infeksi harian di bawah 150 ribu.

Pada Rabu (13/4) lalu pemerintah Korut mengumumkan rencana memperluas penyaluran vaksin booster atau penguat kedua bagi masyarakat di atas 60 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement