Rabu 22 Jun 2022 14:53 WIB

Senat AS Loloskan RUU Pengetatan Kontrol Senjata

Undang-undang mengatur usia yang diizinkan untuk memiliki senjata api.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Friska Yolandha
Seorang pegawai Departemen Kepolisian Kota Miami memproses senjata yang diserahkan di Balai Kota Miami sebagai bagian dari program pembelian kembali senjata, Sabtu, 18 Juni 2022, di Miami. Senat Amerika Serikat (AS) telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) bipartisan tentang kontrol senjata, Selasa (21/6/2022).
Foto: AP Photo/Lynne Sladky
Seorang pegawai Departemen Kepolisian Kota Miami memproses senjata yang diserahkan di Balai Kota Miami sebagai bagian dari program pembelian kembali senjata, Sabtu, 18 Juni 2022, di Miami. Senat Amerika Serikat (AS) telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) bipartisan tentang kontrol senjata, Selasa (21/6/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Senat Amerika Serikat (AS) telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) bipartisan tentang kontrol senjata, Selasa (21/6/2022). Hal itu dinilai merupakan langkah signifikan dalam merespons maraknya aksi penembakan massal di negara tersebut.

Dalam pemungutan suara pada Selasa malam, 64 anggota Senat memilih meloloskan RUU tersebut. Sementara 34 lainnya menolak. Sebanyak 14 anggota Partai Republik di Senat turut memberi dukungan pada RUU. Selama ini, anggota Partai Republik dianggap selalu pro pada lobi senjata dan menolak pengetatan kontrol senjata.

Baca Juga

"Undang-undang keamanan senjata bipartisan ini adalah kemajuan dan akan menyelamatkan nyawa. Meskipun bukan segalanya yang kami inginkan, undang-undang ini sangat dibutuhkan,” kata pemimpin Senat dari Partai Demokrat Chuck Schumer dalam sebuah pernyataan, dikutip laman BBC.

Sementara pemimpin minoritas Partai Republik di Senat, Mitch McConnell menggambarkan RUU itu sebagai “paket akal sehat”. Dipercepatnya pengesahan RUU kontrol senjata membuka kemungkinan proses ratifikasi berlangsung pekan depan. RUU akan masuk ke House of Representatives yang dikuasai Partai Demokrat, kemudian diserahkan ke Presiden Joe Biden.

Kendati ada kemajuan signifikan, RUU tersebut dinilai masih jauh dari yang diharapkan para aktivis. Dalam RUU diatur tentang pengetatan pemeriksaan latar belakang bagi pembeli senjata berusia di bawah 21 tahun. RUU turut menyerukan pendanaan guna mendorong negara bagian untuk menerapkan undang-undang red flag untuk menarik senjata api dari orang-orang yang dianggap ancaman. Tindakan tersebut turut mencakup 15 miliar dolar dalam pendanaan federal untuk program kesehatan mental dan peningkatan keamanan sekolah.

RUU juga menutup apa yang disebut boyfriend loophole, yakni dengan memblokir penjualan senjata kepada mereka yang dihukum karena menyalahgunakan pasangan intim yang belum menikah. Organisasi lobi senjata di AS, National Rifle Association (NRA) telah menentang RUU tersebut. Menurut NRA, RUU tidak banyak membantu menangani kejahatan kekerasan bersenjata. Sebaliknya, NRA menilai RUU itu dapat disalahgunakan untuk membatasi pembelian senjata yang sah. 

 

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement