REPUBLIKA.CO.ID, NAYPYIDAW -- Aung San Suu Kyi dipindahkan dari lokasi penahanan rahasia ke sebuah penjara di ibukota Myanmar, Naypyidaw, pada Rabu (22/6/2022). Menurut pejabat hukum, kasus dakwaan yang sedang berlangsung akan diadili di fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara.
Sebanyak tiga pejabat hukum mengatakan, pengacara Suu Kyi diberitahu tentang kepindahan pada Selasa (21/6/2022). Sebuah gedung baru di penjara telah selesai dan semua sidang pengadilan Suu Kyi yang tersisa akan diadakan di sana mulai Kamis (23/6/2022). Semua pejabat berbicara dengan syarat anonim karena mereka tidak berwenang untuk merilis informasi apa pun tentang kasusnya.
Salah satu pejabat mengatakan, pemerintah bermaksud menempatkan mantan pemimpin Myanmar itu di sel isolasi setelah keputusan hukuman pertamanya tahun lalu. Hanya saja, pemerintah junta harus menunggu sampai fasilitas baru di penjara utama di Naypyitaw selesai.
Lokasi rahasia tempat Suu Kyi ditahan selama sekitar satu tahun terakhir adalah sebuah tempat tinggal dengan sembilan orang untuk membantu pengaturan hidupnya. Dia tinggal bersama dengan seekor anjing yang merupakan hadiah dari salah satu putranya.
Ekonom Australia dan penasihat Suu Kyi Sean Turnell menyatakan, rekannya itu ditahan di penjara yang sama tempat Suu Kyi dikirim. Keduanya sedang dituntut dalam kasus yang sama di bawah Undang-Undang Rahasia Resmi yang membawa hukuman penjara maksimum 14 tahun. Keduanya akan muncul di pengadilan dalam penjara pada Kamis.
Suu Kyi ditangkap pada 1 Februari 2021, ketika tentara merebut kekuasaan dari pemerintahan terpilihnya. Dia awalnya ditahan di kediamannya di ibu kota, kemudian dipindahkan ke satu lokasi lain.
Selama sekitar satu tahun terakhir telah ditahan di lokasi yang dirahasiakan di ibu kota, Naypyidaw, yang umumnya dianggap berada di pangkalan militer. Dia telah diadili atas beberapa tuduhan, termasuk korupsi, di pengadilan khusus di Naypyitaw yang memulai persidangan pada 24 Mei 2021. Dia menghadapi 11 tuduhan korupsi dan dakwaan lainnya.
Suu Kyi telah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan mengimpor dan memiliki walkie-talkie secara ilegal dan melanggar pembatasan virus korona. Selain kasus korupsi yang sedang berlangsung, dia juga didakwa melakukan penipuan pemilu dan melanggar Undang-Undang Rahasia Kepegawaian.
Perempuan berusia 77 tahun ini telah menghabiskan sekitar 15 tahun dalam tahanan di bawah pemerintahan militer sebelumnya. Hanya saja masa tahanan sebelumnya itu hampir dihabiskan sebagai tahanan rumah di rumah keluarganya di Yangon, kota terbesar di negara itu.