Sembilan negara Eropa tersebut mengungkapkan, jika memang ada bukti yang menunjukkan bahwa enam organisasi Palestina terkait terlibat aktivitas “teror”, mereka akan menyesuaikan sikap dan pendekatan. “Dengan tidak adanya bukti seperti itu, kami akan melanjutkan kerja sama serta dukungan kuat kami untuk masyarakat sipil di wilayah Palestina yang diduduki,” kata mereka.
Mereka menilai, masyarakat sipil yang bebas dan kuat sangat diperlukan untuk mempromosikan nilai-nilai demokrasi serta solusi dua negara bagi Israel-Palestina. Pada Oktober tahun lalu, Kementerian Kehakiman Israel telah melarang kegiatan enam organisasi HAM Palestina, yakni Addameer Prisoner Support and Human Rights, Al-Haq, the Bisan Center for Research and Development, Defense for Children Palestine, Union of Agricultural Work Committees, dan the Union of Palestinian Women’s Committees.
Mereka dicap sebagai kelompok teror karena dituding memiliki hubungan dengan PFLP, faksi garis keras yang tidak mengakui negara Israel. PFLP terdaftar sebagai organisasi teroris di bawah hukum Amerika Serikat dan Uni Eropa.