REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Najib Razak menjadi mantan perdana menteri Malaysia pertama yang dipenjara setelah pengadilan tinggi menolak bandingnya. Dijebloskannya Najib dalam penjara menjadi perbincangan di media sosial Malaysia.
Warga Malaysia di Twitter menyebut putusan pengadilan pada Selasa (23/8/2022) itu adalah momen bersejarah. Mereka berharap, kasus ini akan mengirim peringatan keras kepada politisi lain yang berpikir untuk menyedot dana publik. Sementara lawan politik Najib menyebutnya sebagai bukti independensi peradilan Malaysia.
Pemenjaraan Najib menandai kejatuhan bagi seorang politisi yang telah memerintah Malaysia dengan cengkeraman besi dan menekan penyelidikan lokal atas penyelewengan dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Penyelidik mengatakan, sekitar 4,5 miliar dolar AS diselewengkan dari dana negara, dan lebih dari 1 miliar dolar AS masuk ke rekening yang terkait dengan Najib. Setelah hakim pengadilan tinggi menolak banding, Najib dibawa ke Penjara Kajang yang terletak sekitar 40 kilometer dari Ibu Kota Kuala Lumpur.
“Ini belum pernah terjadi sebelumnya. Najib akan dikenang karena banyak pengalaman pertamanya, perdana menteri pertama yang kalah dalam pemilihan umum, dan yang pertama dihukum,” kata Direktur konsultan risiko politik BowerGroupAsia, Adib Zalkapli, dilansir Aljazirah, Rabu (24/8/2022).
Najib adalah putra bangsawan Melayu yang mengenyam pendidikan di Inggris. Ayah dan paman Najib adalah perdana menteri kedua dan ketiga Malaysia. Sementara Najib memegang jabatan perdana menteri dari 2009 hingga 2018. Dia digulingkan karena kemarahan publik atas skandal penipuan.
Pada Juli 2020, Najib dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit atau sekitar 46,94 juta dolar AS. Dia dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang secara ilegal. Najib menerima aliran dana sekitar 10 juta dolar AS dari SRC International, atau bekas unit 1MDB.
Putusan itu dikuatkan oleh pengadilan banding tahun lalu. Kemudian pada Selasa (23/8/2022), Pengadilan Federal memutuskan banding terakhir Najib. Dalam persidangan, Najib secara konsisten mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan skandal itu. Dia bebas dengan jamjnan sambil menunggu sidang bandingnya. Namun pada Selasa pengadilan tinggi menolak bandingnya sehingga dia harus mendekam di penjara.
“Najib Tun Razak, mantan PM dan pewaris dinasti politik terhormat, yang keduanya seharusnya membuatnya tak tersentuh di Malaysia, telah diadili dan dihukum di pengadilan. Ini harus menjadi norma. Tidak terkecuali," ujar seorang warganet Malaysia, Rohan Javet Beg di Twitter.
Sementara warganet lainnya, Lim Wei Jet mengatakan, fakta bahwa orang paling berkuasa di Malaysia dapat dimintai pertanggungjawaban di pengadilan. Hal ini mengirimkan pesan positif tentang independensi peradilan di Malaysia. Dia berharap putusan itu menjadi peringatan bagi semua politisi Malaysia.
"Hari penghakiman mungkin tertunda, tetapi pada akhirnya akan tiba," ujar Lim.
Pengguna Twitter lainnya, Freyr, menyebut Najib sebagai "lambang korupsi politik" di Malaysia. Sementara itu, Pemimpin Oposisi Anwar Ibrahim mengatakan, keputusan itu membuktikan bahwa rakyat berkuasa.
“Rakyat membuat keputusan pada 2018 untuk memastikan peradilan yang independen dan negara yang bebas dari korupsi. Keputusan rakyatlah yang memungkinkan pengadilan membuat keputusan yang profesional dan berani berdasarkan fakta dan hukum, bukan diktator politik dan orang-orang berkuasa yang telah kita lihat selama beberapa dekade," kata Anwar.