Jumat 31 Mar 2023 14:59 WIB

Pengadilan Malaysia Tolak Peninjauan Hukuman Najib Razak

Peninjauan kembali diberikan hanya dalam keadaan yang sangat terbatas dan luar biasa.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Esthi Maharani
Pengadilan tinggi Malaysia menolak pengajuan mantan perdana menteri Najib Razak untuk meninjau kembali dakwaan korupsi pada Jumat (31/3/2023). Dia dipenjara atas dakwaan korupsi dalam skandal miliaran dolar 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Foto: Tim infografis Republika
Pengadilan tinggi Malaysia menolak pengajuan mantan perdana menteri Najib Razak untuk meninjau kembali dakwaan korupsi pada Jumat (31/3/2023). Dia dipenjara atas dakwaan korupsi dalam skandal miliaran dolar 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pengadilan tinggi Malaysia menolak pengajuan mantan perdana menteri Najib Razak untuk meninjau kembali dakwaan korupsi pada Jumat (31/3/2023). Dia dipenjara atas dakwaan korupsi dalam skandal miliaran dolar 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Hakim Pengadilan Federal Malaysia Vernon Ong mengatakan, panel beranggotakan lima orang memberikan suara 4-1 untuk menolak permohonan Najib untuk meninjau kembali vonis tersebut. Hasil ini membuat tidak ada pembatalan peradilan dalam keputusan pengadilan tinggi tahun lalu.

Vernon menyatakan, peninjauan kembali diberikan hanya dalam keadaan yang sangat terbatas dan luar biasa. "Dalam analisis terakhir, dan dengan mempertimbangkan semua keadaan, kami terpaksa mengatakan bahwa pemohon (Najib) adalah penyebab kemalangannya sendiri," katanya.

Pengacara Najib Shafee Abdullah mengatakan, ada kemungkinan tindakan lain di pengadilan karena perbedaan pendapat dari satu hakim. "Akibat penilaian minoritas, ada jalan yang terbuka," kata Shafee tidak menjelaskan tindakan yang akan dilakukan kliennya.

Putusan pengadilan tersebut mengakhiri upaya peradilan Najib untuk menantang vonis bersalah yang dijatuhkan kepadanya. Momen ini pun menempatkan Najib sebagai perdana menteri Malaysia pertama yang dipenjara.

Pria 69 tahun ini tidak bisa lagi menggugat putusan atas hukuman 12 tahun penjara. Namun dia masih bisa mengajukan grasi kepada Kerajaan Malaysia agar membuatnya dibebaskan tanpa menjalani hukuman secara penuh.

Penyelidik Amerika Serikat (AS) dan Malaysia mengatakan sekitar 4,5 miliar dolar AS telah dicuri dari 1MDB. Lembaga ini didirikan oleh Najib selama tahun pertamanya sebagai perdana menteri pada 2009. Lebih dari semiliar dolar AS masuk ke rekening yang terkait dengan Najib.

Perdana menteri dari 2009 hingga 2018 ini dinyatakan bersalah oleh pengadilan tinggi pada 2020 atas kejahatan pelanggaran kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang. Dia didakwa secara ilegal menerima sekitar 10 juta dolar AS dari SRC International, bekas unit 1MDB.

Najib menghadapi tiga persidangan lain terkait korupsi di 1MDB dan lembaga pemerintah lainnya. Mantan perdana menteri secara konsisten mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan terhadapnya.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement