Selain itu, Johanes mengingatkan kedatangan nelayan dan kapal penjaga pantai China hanyalah salah satu dari strategi yang digunakan negara itu untuk mempertahankan klaimnya. Strategi lainnya, menurutnya, adalah upaya akademik dan penelitian untuk mengangkat peristiwa-peristiwa pada masa lampau yang dapat mendukung klaim berbasis sejarah versi China, serta upaya untuk menarik Indonesia agar sepakat terdapat ketumpangtindihan antara Indonesia dan China pada wilayah tersebut.
Oleh karena itu, Jonahes menawarkan opsi bagi Pemerintah Indonesia guna mempertahankan kedaulatan di Natuna Utara. "Pemerintah harus menolak secara tegas klaim China dalam hal apapun di wilayah ZEE Indonesia di perairan Natuna Utara, karena hak berdaulat Indonesia di wilayah itu sah berdasarkan UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea)," ucap Johanes.
"Mendorong berbagai upaya yang terkoordinasi dan seirama antara setiap lembaga pemerintah untuk menjaga hak berdaulat Indonesia di wilayah ZEE tersebut," sebut Jonahes.
Diketahui, kehadiran kapal penjaga pantai dan kapal-kapal nelayan China yang menurut laporan para nelayan lokal terjadi pada 8 September 2022 itu menambah panjang deretan ketegangan antara Indonesia dan China terkait perairan di kepulauan itu.
Pada Desember 2021, China melakukan protes terhadap pengeboran yang dilakukan oleh Indonesia di wilayah tersebut. Sementara itu, gangguan dari nelayan dan Kapal Penjaga Pantai China terhadap otoritas Indonesia datang silih berganti setiap tahun sejak 2016.