Selasa 11 Oct 2022 07:45 WIB

KPU Malaysia Umumkan Pemungutan Suara di LN dan Lewat Pos

KPU Malaysia memiliki waktu 60 hari untuk melaksanakan pemungutan suara.

Suruhanjaya Pilihan Raya (SPR), yang merupakan komisi pemilihan umum (KPU) Malaysia, mengumumkan segera membuka aplikasi pemungutan suara melalui pos dalam dan luar negeri untuk Pemilihan Umum ke-15 (PRU 15).
Foto: EPA
Suruhanjaya Pilihan Raya (SPR), yang merupakan komisi pemilihan umum (KPU) Malaysia, mengumumkan segera membuka aplikasi pemungutan suara melalui pos dalam dan luar negeri untuk Pemilihan Umum ke-15 (PRU 15).

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Suruhanjaya Pilihan Raya (SPR), yang merupakan komisi pemilihan umum (KPU) Malaysia, mengumumkan segera membuka aplikasi pemungutan suara melalui pos dalam dan luar negeri untuk Pemilihan Umum ke-15 (PRU 15). Mekanisme pembukaan permohonan surat suara untuk PRU ke-15 oleh SPR diungkapkan beberapa saat setelah Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob mengumumkan pembubaran Parlemen ke-14.

Pembubaran parlemen dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Syah pada Ahad (9/10/2022) siang. Sejalan dengan ketetapan itu, sekretaris KPU Malaysia Indera Ikmalrudin Ishak dalam pernyataannya kepada media pada Senin (10/10/2022) mengatakan SPR menginformasikan bahwa aplikasi pemungutan suara melalui pos di dalam dan luar negeri akan segera dibuka.

Baca Juga

Sementara itu, ia juga mengatakan tanggal penutupan aplikasi akan diumumkan kemudian setelah SPR menggelar pertemuanuntuk menentukan tanggal pemilihan. Aplikasi surat suara pos Kategori 1A, yakni untuk petugas pemilu, anggota atau petugas SPR, anggota kepolisian dan militer, serta awak media, harus diajukan secara manual menggunakan Formulir 1A.

Formulir itu disebutkan dapat diunduh dari portal resmi KPU Malaysia, https://www.spr. gov.my, dan dikirim ke Kantor Pejabat Pelaksana Divisi Pemilihan. Sedangkan untuk Kategori 1B, yakni bagi warga Malaysia yang berada di luar negeri, dan 1C --untuk instansi atau organisasi, aplikasi harus diajukan secara daring melalui portal https://myspr.spr.gov.my/login.

Perdana Menteri Ismail Sabri mengumumkan pembubaran Parlemen ke-14 secara langsung melalui beberapa stasiun televisi swasta dan akun resminya di Facebook resminya pada Senin petang. Dalam pengumuman itu, Ismail Sabri mengatakan penetapan bakal calon dan hari pemungutan suara serta hal-hal terkait lainnya tunduk pada keputusan SPR.

KPU Malaysia tersebut memiliki waktu 60 hari untuk melaksanakan pemungutan suara setelah pembubaran Parlemen ke-14 diumumkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement