Rabu 02 Nov 2022 19:48 WIB

Kabinet Jerman Dukung Retribusi Plastik untuk Tekan Sampah Plastik

Produsen akan membayar retribusi mulai 2025 berdasarkan jumlah produk terjual.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Friska Yolandha
Seorang anak menjemur tutup botol saat edukasi pemanfaatan sampah botol plastik menjadi sofa di Desa Lampaseh Aceh, Meuraxa, Banda Aceh, Aceh, Senin (27/6/2022). Kabinet Jerman mendukung rancangan undang-undang pada Rabu (2/11/2022) yang akan mewajibkan produsen produk yang menggunakan plastik untuk membayar retribusi.
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas
Seorang anak menjemur tutup botol saat edukasi pemanfaatan sampah botol plastik menjadi sofa di Desa Lampaseh Aceh, Meuraxa, Banda Aceh, Aceh, Senin (27/6/2022). Kabinet Jerman mendukung rancangan undang-undang pada Rabu (2/11/2022) yang akan mewajibkan produsen produk yang menggunakan plastik untuk membayar retribusi.

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Kabinet Jerman mendukung rancangan undang-undang pada Rabu (2/11/2022) yang akan mewajibkan produsen produk yang menggunakan plastik untuk membayar retribusi. Pemungutan biaya yang direncanakan tahunan itu akan masuk ke dalam dana untuk membantu kota-kota menekan sampah plastik.

"Perkiraan awal menempatkan pendapatan tahunan dana hingga 445,10 juta dolar AS," kata Menteri Lingkungan Hidup Jerman Steffi Lemke, Rabu.

Baca Juga

Ia mengungkapkan bahwa produsen akan membayar retribusi mulai musim semi 2025 berdasarkan jumlah produk yang mereka jual pada 2024. Menteri Lemke menyayangkan bahwa puntung rokok, botol, cangkir dan wadah makanan sekali pakai seringkali begitu saja dibuang di pinggir jalan, di taman dan hutan. Ini menurutnya merupakan cerminan dari krisis sampah.

"Dengan undang-undang baru, kami menangkal pemborosan sumber daya dan pencemaran lingkungan dan pada saat yang sama meringankan beban kota dan kotamadya," kata Lemke yang juga merupakan anggota ekologi Greens.

"Plastik yang dapat digunakan kembali, bukan plastik sekali pakai, akan menjadi standar baru," imbuhnya.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement